Polisi Tangkap Terduga Teroris Di Kabupaten Jayapura

Tim Densus 88 siaga dan amankan TKP dari Siang sampai malam hari...

Jayapura.Teraspapua.com – Terduga teroris di Perumahan Doyo Grend, Doyo Baru, Distrik Waibu Kabupaten Jayapura, berhasil ditangkap  Polisi pada Kamis (5/12/2019). 

Selain menangkap terduga polisi juga menggeledah tiga lokasi. Dari hasil penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) sejak siang hingga malam hari, sejumlah barang bukti yang diduga bahan peledak berhasil diamankan polisi.

Usai penggeledahan dan olah TKP pada Kamis malam (5/12/2019), Kapolres Jayapura, Victor Mackbon menjelaskan penggeledahan di lokasi pertama yakni rumah sewa terduga di Jalur 9 Blok A, Perumahan Doyo Grend.

Kemudian Lokasi kedua yang digeladah adalah sebuah ruko di samping SPBU Doyo Baru dan lokasi ketiga yakni area sekitar pinggiran jalan raya Sentani-Doyo Baru, yang berada di depan gerbang masuk perumahan tempat tinggal terduga.

Atas penggeledahan itu Kapolres tidak dapat memberikan informasi lebih detail terkait berapa orang terduga yang diamankan, jaringan kelompoknya, serta jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan di tiga lokasi tersebut.

Lanjut kata Kapolres, Polres setempat hanya membackup pengamanan saat dilakukan penggeledahan dan olah TKP di tiga lokasi “Kalau barang bukti atau penyidikan itu semuanya sama tim Densus Mabes (Polri).

Untuk yang diamankan kami belum bisa memberikan informasi terkait inisial atau berapa orang, tapi yang kami lakukan adalah kewajiban kami mengamankan TKP. 

Untuk terduga di mana kami belum tahu juga.,sementara  barang bukti yang diamankan kami juga tidak tahu, tetapi memang ada yang diamankan di tiga lokasi tersebut,” jelas Victor Mackbon. 

Di TKP ketiga lanjut Victor Mackbon ditemukan barang bukti yang diduga bahan peledak. Tak lama berselang terdengar dua bunyi ledakan saat tim Penjinak Bom Gegana Polda Papua meledakan barang bukti tersebut. “Itu bagian dari SOP yang namanya diskapter. Apakah barang bukti yang ditemukan di TKP ketiga merupakan bahan peledak atau bukan akan diketahui dari hasil Labfor,” ujar Victor Mackbon.

Untuk penanganan proses hukum selanjutnya dalam kasus ini, merupakan ranah Mabes Polri, karena Densus 88 yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. 

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar tempat tinggal terduga, polisi menangkap seorang pria yang diperkirakan berusia sekitar 35 tahun. Warga tak tahu siapa nama pria tersebut meski telah tinggal di perumahan itu sekitar satu tahun lebih. Tetangga dan warga sekitar hanya bisa menyapanya dengan sebutan Pak De.

Sementara itu Ketua RT setempat, Andi Trikora mengatakan, pria tersebut sehari-hari berjualan es kacang merah dan es ketan hitam keliling,dan tidak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar

“Dia tidak pernah bergaul. Tidak pernah keluar (rumah). Kemarin ada dua keluarga di rumah itu, sekarang tinggal dia sendiri,” kata Andy. 

Menurutnya, meski telah bermukim di perumahan tersebut lebih dari setahun, akan tetapi pria yang disapa Pak De itu tidak pernah melapor diri kepada Ketua RT setempat.

Bahkan setiap ada kegiatan warga), kami ke sana, tapi rumahnya tidak pernah terbuka,” pungkasnya.

(matu/rick)