Jayapura,Teraspapua.com – Anggota dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Jayapura yang tergabung dalam tim I ,melakukan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2012 , Senin (27/1/2020). Tentang Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pengawasan ini pihaknya menyoroti dinas Perhubungan yang sampai saat ini belum memiliki kantor yang permanen.Sampai saat ini dinas ini sudah beberapa kali menempati ruko yang dikontrak .
Ketua tim pengawasan Perda ,Mukri M.Hamadi,S.IP mengakui sudah beberapa kali pemerintah kota mengontrak ruko untuk dijadikan sebagai Kantor Dinas Perhubungan, tentu sangat memalukan.
Yang terpenting Kantor Dinas Perhubungan harus yang permanen.Karena sampai dengan saat ini dinas tersebut masih menempati gedung yang dikontrak semenjak Terminal entrop dibongkar “ ujarnya.
Untuk itu Politis PDIP ini,meminta kepada Pemerintah kota Jayapura,agar kantor bagi pelayanan Dishub harus segera dieksekusi,begitu fasilitas pendukung seperti mobil, derek ,motor patroli termasuk peralatan untuk menguji kelayakan kendaraan “ urainya.
Secara operasional lanjut Mukri,Perda ini dibuat untuk mendorong Dinas Perhubungan bisa melakukan kerja-kerja pelayanan di bidang lalu lintas dan angkutan umum .
Bahkan Perda ini tentu mengatur banyak hal, mulai dari izin trayek, bengkel ,ojek online, mobil rental. pengawasan sampai pada pengujian kendaraan.Bahkan Perda si direvisi.
Ada beberapa hal yang sudah kita simpulkan, yaitu perlu untuk segera didorong implementadi beberapa peraturan Walikota yang belum selesai sebagai turunan dari perda tersebut.
Untuk itu peraturan Wali kota terkait dengan implementasi Perda ini harus segera diselesaikan.Selain itu kapasitas sumber daya manusia yang ada di Dinas Perhubungan Begitu juga dengan kualitas dinas “ujarnya.
Menurutnya, Dinas Perhubungan dengan berbagai macam permasalahan yang dipikul,sehingga dibutuhkan dukungan untuk penambahan jumlah pegawai.
Dari hasil pengawasan ini kita akan membuat rekomendasi kepada Walikota Jayapura untuk bisa mengeksekusi beberapa hal seperti SDM dinas perhubungan, kantor yang permanen, peralatan pendukung “ jelas Mukri.
Politisi PDIP Perjuangan kota Jayapura ini juga meminta agar bengkel-bengkel yang dibangun di seluruh wilayah kota Jayapura harus dibuat Perwal,sehingga lewat Perda ini mereka juga harus mendapatkan izin untuk membangun bengkel.
“ Orang membuka usaha rental juga harus mempunyai izin dari Dinas Perhubungan “
Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura Justin Sitorus.SH.MH juga menambakan peraturan daerah ini penting untuk dievaluasi.
DIshub merupakan dinas teknis ,karena selain pengawasan namun juga ada pelayanan seperti pengujian kendaraan bermotor sehingga harus memiliki orang-orang yang punya kualifikasi teknis.
Dikatakan juga untuk melakukan penindakan di lapangan harus seorang penyidik Pegawai Negeri Sipil,jika pelanggaran bisa masuk ke rana hokum “katanya.
Dengan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD ini maka kita bisa melakukan evaluasi sudah sejauh mana Perda maupun Perwal dilaksanakan “ pungkasnya.
Berikut nama-nama Pimpinan dan Anggota Dewan yang tergabung dalam tim I.yaitu Ketua DPRD Kota Jayapura,Abisai Rollo.SH,selaku koordinator tim,Wakil ketua II DPRD Silas Youwe sebagai wakil koordinator,
Sementara ketua komisi A Mukri M. Hamadi .S.IP.selaku ketua tim,Ketua Komisi B.Giovano Pattipawae ,S.Kom juga sebagai ketua tim.
Sementara untuk anggota tim ini yakni Ridolf Veep Hassor,Maria Pampang,Yoan Alfredo,W.ST,Theo Revalino B.Ayomi,Syaharuddin,SH.
Kemudian Berthy CH Rumbiak,Fajar R.Wanggai.,SH, La Ode Mohitu, Yuli Rahman SH,Hasanudin,SE,
Selanjutnya,H.Mursidin,Tamara Sapan,SE,Naftali Jakobusĺ ICK,SE,H Syahril,Agustina Itaar, Timbul Sipahutar,Andi Sudirman,ST dan Irmanto Rannu.
(Let).