Jayapura,Teraspapua.com – Selama dua hari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura melakukan pengawasan terhadap implementasi dua peraturan daerah (Perda).
Perda nomor 10 tahun 2012 tentang,tentang Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dan perda nomor 15 tahun 2017.tentang pencegahan dan penanggulangan tuberculosis.
Wakil ketua DPRD kota Jayapura.Jhon Y.Betaubun,SH.MH ketika dikonfirmasi mengemukakan Dewan sejak Senin melakukan pengawasan peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2012 tentang,tentang Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
Kemudian kami juga melihat sejauh mana implementasi Perda nomor 15 tahun 2017.tentang pencegahan dan penanggulangan tuberculosis.
“Jadi sebelum turun lapangan kami melakukan pertemuan dengan dinas Perhubungan maupun dinas Kesehatan kota Jayapura,untuk mendengar langsung penyampain terkait penerapan Perda “ kata Jhon.
Selesai pertemua Dewan kemudian melanjutkan turun lapangan dan langsung mengecek pelayanan di Puskesmas Kotaraja maupun Puskesmas Hedam “kata Betaubun.
“Kemudian peninjauan di terminal tipe A di ENtrop dan tipe B di batas kota waena “ imbuhnya.
Agenda selanjutnya,ungkap John,Kami akan melakukan pertemuan bersama masyarakat untuk mendapat masukan terkait penerapan kedua Perda dimaksud.
John juga meminta baik itu dinas Perhubungan maupun Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan,jika dari pihak dinas mengatakan bahwa Perda belum meksimal dan perlu di revisi.
Dikatakan juga bahwa ada kendala-kendala yang dihadapi oleh Dinas, sehingga dewan berharap agar ini bisa diatasi untuk perjalanan ke depan “pungkasnya.
(Let).