Jayapura,Teraspapua.com – Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan walikota dan wakil walikota kepada DPRD kota Jayapura sebagai representasi rakyat, merupakan wujud pertanggungjawaban moral dan politik atas amanat rakyat maupun negara.
Demikian pernyataan Wakil Ketua, Joni Y.Betaubun,SH,MH saat menyampaikan sambutan mewakili Ketua DPRD setempat, Abisai Rollo, SH pada upacara penutupan rapat paripurna penyampaian LKPD TA 2019, Kamis (23/7/2020).
“Dapat disimpulkan bahwa LKPD Kota Jayapura TA 2019 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah,” cetusnya.
Lanjutnya, berbagai catatan dan pendapat yang disampaikan alat kelengkapan Dewan baik Banggar maupun komisi-komisi kiranya dapat dijadikan sebagai input dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan di Kota Jayapura.
“Perlu diingat pula bahwa setiap program dan kegiatan harus teridentifikasi dengan baik dan benar dapat dianalisa secara objektif profesional dan transparan,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan pimpinan OPD di jajaran Pemkot Jayapura agar catatan yang telah disampaikan oleh alat kelengkapan Dewan terutama yang belum patuh terhadap kebijakan daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam perencanaan program dan kegiatan maupun penyerapan anggaran .
Di kesempatan yang sama, Wali Kota dalam pidato yang di sampaikan Wakil Wali Kota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM menyampaikan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2019.
“Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019, neraca daerah, laporan operasional, surplus defisit operasional,laporan arus kas ,perubahan ekuitas dan laporan perubahan saldo anggaran lebih awal tahun 2019”urainya.
Wali kota juga menyampaikan terima kasih kepada Alat-Alat kelengkapan Dewan mulai dari Badan Anggaran, Komisi-Komisi dan Fraksi-Fraksi Dewan yang telah mengkaji dan menganalisis rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya telah menetapkan menjadi Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2019 “pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura pada kesempatan itu menyerahkan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada wakil wali Kota Jayapura,disaksikan peserta sidang Paripurna.
(Ricko).