Wakil Bupati Yalimo Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Laka Lantas

Jayapura,Teraspapua.com – Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi (ED) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalulintas (Laka Lantas), yang merenggut nyawa Bripka Christin Meisye Batfeny anggota Polwan Bidang Propam Polda Papua, pada Rabu (16/09/2020) pagi.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpau mengungkapka, kasus tersebut akan diproses hingga ke pengadilan. Karena Erdi Dabi positif mengkonsumsi minuman keras. Hal ini menyusul test alkohol yang dilakukan Kepolisian Resor Jayapura Kota terhadap pelaku.

Prinsipnya, kasus ini tetap berjalan normal seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2009. Apabila menghilangkan nyawa orang lain akibat kelalaian berkendara maka terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegas Waterpau kepada wartawan, usai memimpin Sertijab di Mapolda Papua Kamis (17/09/2020).

Pada kesempatan itu Waterpau mengaku sangat menyesalkan kecelakaan maut yang terjadi. Apa lagi pelaku seorang pejabat publik yang harusnya menjadi panutan bagi masyarakat.

Untuk itu dirinya, mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melihat latar belakang pelaku. Sebab, apa yang telah dilakukan Erdi Dabi adalah tindakan yang tidak terpuji dan merugikan orang lain.

Jangan biasakan melihat kejadian dari kacamata pelaku, siapa pun dia. Biasakan anda berfikir tentang korban. Darah menetes di tanah ini akibat kelalaian dan kecerobohan pungkasnya.

(Matu)