Jayapura, Teraspapua.com – Walikota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM, kembali memimpin rapat evaluasi penegakan hukum protokol kesehatan, peningkatan penyebaran covid-19, Kamis, (28/1/2021)
Selain itu juga, mengevaluasi penerapan Perda Nomor 3 tahun 2020 dan pelaksanaan Doa Tobat sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid – 19, evaluasi
Dalam rapat tersebut diputuskan, jam aktifitas perekonomian dan masyarakat kota Jayapura dimulai dari pukul 06.00 – 21.00 WIT, sebelumnya dari pukul 06.00 – 22.00 WIT.
“Aktifitas akan kembali dievaluasi pada fulan Februari. Jika kasus penularan masih meningkat, maka jam aktifitas masyarakat akan kembali diturunkan,” kata Wali Kota.
Selain itu diputuskan, untuk orang tanpa gejala (OTG) dan pasien yang mengalami sakit ringan hingga sedang, diwajibkan isolasi mandiri di LPMP dan dikoordinasikan dengan Puskesmas terdekat, Dinas Kesehatan dan tim terpadu penanganan covid-19.
Isolasi mandiri di LPMP ini dilakukan supaya cepat memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di kluster keluarga,” imbuhnya.
Wali Kota juga minta, Kabag Hukum dan Satgas segera sosialisasikan Perda Nomor 3 tahun 2020. Doa tobat atau pengampunan, dzikir akan diatur masing-masing pemimpin umat.
“Kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak dibatasi, semua sudah ada di Perda Nomor 3 tahun 2020, tetap akan dipantau dan diawasi ketat oleh tim Satgas,” tegasnya.
Dia juga menambahkan, akan dilakukan patroli malam hari jam 9 oleh tim terpadu Satgas Covid – 19 kota. Saya mohon dukungan dari semua Tokoh agama, Ondoafi, Tokoh Masyarakat.
BTM juga menambahkan, program pemerintah pusat tentang vaksin tetap akan dilaksanakan di kota Jayapura, utamanya kepada tenaga kesehatan. Saya minta dukungan dari semua Tokoh Agama.
“Pemerintah tidak pernah menyengsarakan rakyatnya, pemerintah ingin menyelamatkan dan melindungi rakyatnya salah satunya dengan pemberian vaksin,” pesanya.
Mari kita bergotong royong bersama-sama untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah kota Jayapura. Terus terapkan protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat wajib mengikuti aturan yang dibuat pemerintah,” pungkasnya.
(TP-01)