Jayapura,Teraspapua.com – Ditreskrimum Polda Papua dalam hal ini jajaran Subdit Jatanras berhasil ringkus 3 pelaku yang diduga sebagai komplotan jaringan jual beli motor curian, diduga terlibat seorang anggota TNI.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Kompol Andyka Aer mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini berawal Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 03.00 WIT, di mana salah satu warga di Jalan Pasir Hawai, Sentani, Kabupaten Jayapura, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street.
Kemudian, korban pemilik motor melaporkan ke pihak Kepolisian setempat bahwa motornya dilengkapi GPS, kemudian tim dari Sentani meminta bantuan Polda Papua untuk membantu melakukan pengecekan. Setelah track untuk GPS-nya, dan hasilnya kita dapati Asrama Dinas TNI di samping Rumah Sakit Marthen Indey Kota Jayapura.
“Kemudian dari tim kita langsung berkoordinasi dengan Pomdam XVII/Cenderawasih dan bersama-sama mendatangi rumah tersebut. Di rumah oknum TNI tersebut, ditemukan ada 3 unit sepeda motor. Kemudian dari hasil pendalaman lagi, ternyata ada 5 unit motor lainnya,” terang Kompol Andyka Aer, kepada awak media, Senin (24/10/2022).
Saat di Kantor Pomdam, lanjut kata Andyka, kita dalami lagi ada satu nama yang sering bertransaksi yaitu inisial UH. Kemudian kita telusuri ternyata UH ini adalah istri dari salah satu pelaku yang kita tangkap, ujar Andyka.
Dari hasil penyelidikan, pelaku TS sedang bersama dua orang pelaku lainnya AH dan V dalam keadaan mabuk di Pasar Lama, Kelurahan Dobonsolo, Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Saat itu juga ketiga pelaku kita amankan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, di mana pihak yang paling dominan adalah TS, mengingat TS berperan sebagai pencuri dan juga sebagai penjual.
Sementara yang dua orang pelaku AH dan V mengaku bersama-sama mencuri, namun saat penjualan TS yang lebih berperan dan bertemu dengan oknum TNI tersebut.
“Jadi bisa dikatakan bahwa TS ini adalah otak dari jaringan aksi jual beli motor curian, karena dia sebagai pencuri dan juga penjual,” beber Andyka.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan Jatanras berupa kunci T yang digunakan untuk membuka stang motor, linggis untuk membongkar pagar atau gembok, dua unit handphone (HP) yang digunakan TS untuk bertransaksi barang curiannya, serta 8 unit motor.
“Untuk barang bukti 8 unit motor itu, ya karena pada awalnya kita bekerja sama dengan Pomdam Cenderawasih. Jadi terungkap sementara masih 8 motor dan barang buktinya masih ada di sana (Pomdam),” kata Andyka harga yang dipasarkan para pelaku ini bervariasi mulai dari Rp 3 juta per motor.
“Nanti kita akan ambil setelah Pomdam selesai melakukan pemeriksaan. Dan motornya ini masih dalam keadaan mulus, jadi bukan motor-motor lama. Pokoknya masih kelihatan mulus lah,” tandas Andyka.
Sementara itu, rilis yang diterima oleh media ini dari Kolonel Kav Herman Taryaman, selaku Kapendam XVII/Cenderawasih membenarkan kejadian tersebut yaitu pada hari Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 13.30 WIT, bertempat di Asmil TNI AD samping RS Marthen Indey Kota Jayapura telah diamankan seorang oknum anggota TNI AD atas nama Pratu RKB Tamtama Personel Detasemen Kodam XVII/Cenderawasih terkait keterlibatannya dalam kasus jual beli sepeda motor hasil dari tindak pidana pencurian oleh personel Pomdam XVII/Cenderawasih dan Polda Papua.
“Pratu RKB mengakui bahwa SPM tersebut diperoleh dari warga sipil Sdr. UH dengan cara membeli pada hari Sabtu (22/10/2022) pukul 07.00 WIT. Dari pengakuan tersebut petugas mengamankan Pratu RKB berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM jenis Honda Beat Street warna hitam ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Kolonel Kav Herman.
Ia mengatakan petugas Pomdam XVII/Cenderawasih saat ini telah mengamankan 8 (delapan) unit SPM yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah. Dan Pratu RKB saat ini sedang menjalani proses hukum di Pomdam XVII/Cenderawasih.
“Kejadian ini telah menjadi atensi dari Pimpinan agar jaringan Curanmor yang melibatkan personel TNI untuk terus diungkap dan bagi yang terbukti terlibat akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU dan aturan dalam pidana militer,” tegasnya.
(tp-02)