Jayapura, Teraspapua.com – Tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura, akan ditempati oleh 10 anggota dari jalur Otonomi Khusus (Otsus), yang merupakan anak asli Port Numbay.
Hal itu berdasarkan perubahan Peraturan Undang – Undang (UU) Otsus Nomor: 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107.
Pernyataan ini dilontarkan Wakil Ketua DPRD kota Jayapura, Jhoni Y. Betaubun, S.H., MH sekaligus menanggapi usulan dari para Ondoafi, yang menginginkan anggota DPRD Kota harus didominasi anak asli Port Numbay, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) DPRD belum lama ini.
Setelah para Ondoafi memberikan pendapat, saran dan masukan terkait pengelolaan dana otsus jilid 2 tahun 2003,” sambung Betaubun.
Politisi PDIP Perjuangan kota Jayapura ini menuturkan, UU Otsus Nomor 2 tahun 2021, dan PP Nomor 106 dan 107, di mana Pansus DPR RI yang diketuai oleh Komarudin Watubun, S.H., M.H.telah melihat kondisi seperti yang disampaikan oleh para Ondoafi dan juga orang asli Papua secara menyeluruh.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan yang juga selaku ketua Pansus Otsus DPR-RI, atau biasa disapah Bung Komar inilah yang telah memperjuangan pengangkatan Orang Asli Papua untuk menempati kursi di DPRK seluruh Kabupaten Kota di Papua dan Papua Barat,” tutur Jhony.
Bahkan kata pria yang akrab disapah JB ini, Pansus yang diketuai oleh Bung Komar ini telah membentuk aturan yang mengatur tentang DPRK di mana DPRD kota Jayapura penuh dengan 40 kursi, maka nantinya DPRK ada 10 kursi diisi orang asli Port Numbay.
“Jadi, di tahun 2004 kursi pengangkatan DPRK Jayapura, anak asli Port Numbay sudah ada, dan itu afirmasi yang sudah diatur dalam UU Otsus dan PP.
Jadi, tahun 2024 baru 10 perwakilan anak asli Portnumbay akan memenuhi 10 kursi di DPR Kota Jayapura dari jalur khusus,” tutup JB, putera Evav itu.