Sosialisasikan Perda Pendidikan, DPRD Kota Jayapura Juga Pastikan Penerapan UU Otsus di SMAN 2 Jayapura.

Jayapura, Teraspapua.com – Tiga bulan sudah SMA dan SMK menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Jayapura, sebelumnya  ada di tangan Pemerintah Provinsi Papua. Pengalihan sudah dilakukan sejak Januari 2023.

Proses belajar mengajar hingga kini berjalan dengan aman dan lancar, bahkan sebagian guru dan kepala sekolah merasa bangga dan senang karana berada di bawah Dinas Pendidikan Kota Jayapura.

Kendati demikian. Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Jayapura melakukann kunjungan dalam rangka fungsi pengawasan. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 dan UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021.

Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura, Jhon Y. Betaubun, SH, MH memimpin pengawasan Perda tersebut. Didampingi Ketua Komisi D yang membidangi Pendidikan Stanis Hike, SH, dan bapa ibu Anggota Dewan lainya.

Pantauan Teraspapua.com, Pimpinan dan Anggota Dewan di cecar pertanyaan, masukan dan keluhan dari Dewan Guru, terkait kondisi ruang kelas dan aula. Tapi juga Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengalihan dari Pemprov Papua yang hingga kini belum jelas gaji mereka.

“Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Jayapura melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan,” Kata Jhon Betaubun kepada Teraspapua.com usai sesi mendengar pendapat dari Kepala sekolah dan Dewan Guru SMA Negeri 2 Jayapura, Rabu (8/3/2023) pagi.

Lanjut kata Jhon, hari ini SMA Negeri 2 Jayapura yang di kunjungi. Disana kami melihat penerapan UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021, tentang pengalihan status SMA dan SMK dari Provinsi ke Kota Jayapura.

Politisi PDI Perjuangan Kota Jayapura ini juga menjelaskan, pihaknya memastikan betul penyelenggaraan pendidikan. “Dari sesi dengar pendapat menurut Jhon. Bapa Ibu guru mengusulkan ada pembangunan aula baru, yang ada tidak mampu lagi menampung jumlah guru maupun siswa,” imbuhnya.

Begitu juga gedung yang bertahun-tahun sudah retak dan pembangunan ruang kelas baru (RKB). Tapi juga kesejahteraan untuk para guru.

“Jadi, Pimpinan dan bapak ibu Anggota Dewan sudah mendengar dan menyerap aspirasi dari dewan guru.” Tutup Betaubun.

Betaubun menjelaskan, DPRD Kota Jayapura dalam tiga fungsi utama. Salah satu yang dilakukan adalah pengawasan, dalam pengawasan ini, kami melaksanakan sosialisasi tentang peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan.

“DPRD memilih ke SMA dan SMK karena undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus yang diamantkan dalam peraturan pemerintah nomor 106 dan 107. Telah mengalihkan tugas fungsi SMA dan SMK kembali kepada kabupaten kota.

Sehingga, kami berjumpa dengan bapak ibu guru untuk mendengar keluhan, masukan terkait dengan penyelenggaraan ketika pengalihan,” tandasnya.

Sementara Kepala SMAN2 Jayapura, Yan Ayomi mengatakan, ada 42 ruang kelas, 36 ruang belajar siswa dan 4 laboratorium. Kumputer, Fisika, Kimia dan Biologi.

Yang menjadi pergumulan adalah pembangunan aula karena tidak mampu menampung 1. 260 siswa dan 80 an para guru, pegawai honor dan perpustakaan.

“Lapangan upacara yang begitu sempit, juga tidak mampu menampung semua siswa dan dewan guru saat upacara,” kata Ayomi.

Kemudian ungkap Ayomi, gedung yang berada dibagian belakang lantai dua sudah sangat memprihatinkan, karena tiang kolom yang sudah retak karena termakan usia,” tukasnya.