Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selama tiga hari, 14-16 Juni 2023 menggelar Pekan Panutan Pajak yang dimulai oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Frans Pekey dan sejumlah pimpinan OPD dengan membayar PBB di main hall kantor Wali Kota setempat, Rabu (14/6/2023).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda, Adolfina Taniau mengatakan, untuk kegiatan Pekan Panutan, Badan Pendapatan kota Jayapura melakukan setiap tahun, untuk pegawai yang ada di lingkup pemerintah kota Jayapura, baik pejabat maupun ASN dan Non ASN.
“Pekan Panutan PBB dilakukan karena batas jatuh tempo untuk pembayaran PBB tanggal 30 juni 2023, jika lewat dari batas jatuh tempo akan dikenakan denda 2% dari pokok,” ujarnya disela-sela pelaksanaan Pekan Panutan Pajak.
Untuk kegiatan Pekan Panutan Tahun 2023 akan disebar di 4 titik, yaitu di main hall dan otonom kantor walikota, selain itu di kantor otonom Kotaraja dan kantor Gubernur Papua Dok II.
Taniau juga mengatakan ketidaksadaran PNS untuk membayar PBB kemungkinan kecil, karena setiap tahun kita membuka loket, PNS Pemkots angat banyak yang memenuhi kewajiban untuk membayar pajak.
“Ada juga yang tidak bayar. Kemungkinan yang tidak bayar karena PNS yang tinggal di kos- kosan yang bukan milik mereka,” jelasnya.
Tapi sambung Taniau, kalau itu rumahnya orang tua atau milik mereka pribadi, pasti akan dibayar setiap tahun, karena ini merupakan program rutin tahunan.
Lanjut disebutkan Taniau kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah 60%, karena Bapenda selalu melakukan sosialisasi, baik lewat penyuluhan di RRI serta himbauan-himbauan di media.
“Dengan sosialisasi itu kita memberikan kesadaran kepada masyarakat di kota, bahwa mereka punya kewajiban membayar pajak, karena mereka mempunyai aset berupa rumah dan tanah yang wajib untuk dibayar,” ujarnya.
Jadi terang Taniau, kita tetap intensifikasi dan ekstensifikasi, Bapenda tetap melakukan itu walaupun kesadaran masyarakat tidak mau membayar, tapi Itu hak mereka juga.
Tetapi kita sebagai OPD kolektor harus kita Intens untuk melakukan penerimaan dari sisi pajak bumi dan bangunan, tentu harus banyak melakukan intensifikasi.
Taniau menambahkan, ada 10 jenis pajak yang pemerintah kota melalui Bapenda kelola, dari 10 pajak itu harus didukung dengan pendataan, bahkan Hotel, Restoran, Reklame kita lakukan pendataan begitu juga dengan PBB.
Disebutkan, setelah Bapenda melakukan pendataan, maka kurang lebih wajib pajak di tahun 2023 sebanyak 62.674 wajib pajak dengan jumlah ketetapan Rp. 80. 618.686.986.
“Untuk PBB, pihaknya selalu melakukan pendataan baik, untuk objek baru maupun objek yang menentukan mutasi, mutasi pecah, mutasi gabung, karena itu merupakan omset Bapenda.
Ditambahkan Taniau, 62 ribu lebih WP ini meningkat dari Tahun 2022, artinya ada penambahan 7 ribu WP. Jadi tercatat di tahun 2023, 62.674 WP,” tutup Adolfina Taniau.
Perlu diketahui, jumlah wajib pajak tahun 2023 sebanyak 62. 674 WP. Jumlah ketetapan PBB Tahun 2023 senilai Rp. 80. 618.686.986.
Sementara target PBB tahun 2033 sebesar Rp. 36.107.492. 43. Realisasi sampai dengan 13 Juni 2023 sudah mencapai 55,18% atau Rp. 19.225.722. 441. Kurang Rp. 16. 181. 769. 602.
Sedangkan target PAD Tahun 2023 yaitu Rp. 254. 624. 398. 892. Realisasi sampai bulan Juni, Rp. 42,53% atau Rp. 108. 283. 692. 193. Kurang Rp. 146. 340. 706. 699.
(Har/Ricko)