Jayapura, Teraspapua.com – Pengadaan Barang dan Jasa, merupakan bagian integral dari pelayanan publik yang diberikan kepada Masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memiliki peraturan yang jelas dan terstruktur dalam mengatur proses pengadaan.
Dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik, dapat menghindari potensi penyalahgunaan, korupsi, dan kebingungan dalam melaksanakan Pengadaan dilingkungan pemerintahan kota Jayapura.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekda kota Jayapura, Robby Kepas Awi, saat membuka Fokus Grup Diskusi Menyempurnakan dan Finalisasi Rancangan Peraturan Walikota, tentang SOP Pengadaan Barang Jasa dilingkungan Pemerintah Kota Jayapura, yang berlangsung di Aula Gedung Siansoor, Selasa (08/8/2023).
Dalam sambutannya, Robby Kepas Awi memberikan apresiasi kepada tim yang terlibat, termasuk dari Pemerintah, Ahli Hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dikatakan, kerja keras dan kolaborasi, akan membawa pemerintah kota Jayapura, untuk dapat menyempurnakan dan merampungkan rancangan peraturan SOP Pengadaan Barang Jasa, dilingkungan kota Jayapura.
Ditemui awak media usai membuka kegiatan tersebut, Robby Kepas Awi mengatakan. Untuk kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa, secara teknis ada tahapan dan juga mekanisme.
“Oleh karena itu, yang memenuhi persyaratan itu yang di prioritaskan, karena ada persyaratan-persyaratan. Walaupun sumber anggarannya dari otonomi khusus, tetapi mekanisme tetap dilakukan. Dan tahapan itu yang dilakukan oleh bagian barang dan jasa.” Ujar Robby Awi.
Dirinya berharap, dengan adanya kegiatan FGD ini, semua pimpinan OPD dan juga Bagian Program dan Perencanaan yang ada di setiap OPD, bisa memahami tentang penyusunan standar harga barang dan jasa, yang dilakukan sesuai dengan mekanisme.
“Untuk itu, pemerintah kota memberikan dukungan dan apresiasi kepada bagian barang dan jasa, yang melaksanakan kegiatan di hari ini.” Tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa kota Jayapura, Yustus, ST, M.MTr mengatakan. Dalam proses pengadaan, ada tahapan proses perencanaan, proses persiapan, proses pemilihan, proses pelaksanaan kontrak dan serah terima.
Ditambahkan, OPD yang melaksanakan proses perencanaan akan diatur dalam rancangan Peraturan Walikota (Perwal), agar ada standar yang jelas dalam rancangan yang disusun.
“Sehingga benar-benar akan didorong untuk ditetapkan menjadi Perwal. Maka OPD yang punya kewenangan dalam melaksanakan proses pemilihan, bisa melaksanakan proses pengadaan ini dengan cepat dan transparan.” Ujar Yustus.
Dirinya berharap, kegiatan tersebut bisa melahirkan SOP yang betul-betul bisa dilaksanakan dan memiliki standarisasi yang jelas.
“Dan kami bisa konsisten dengan rancangan Peraturan Walikota, yang nanti akan ditetapkan ini.” Pungkasnya.
(Daniel/Har)