Jayapura, Teraspapua.com – Penjabat (Pj). Walikota Jayapura, Frans Pekey berharap, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pembangunan kota Jayapura tidak terpengaruh dan tetap mengalami tren yang baik, walapun dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Frans Pekey, saat membuka Rapat Koordinasi PAD Kota Jayapura Tahun 2023, dengan tema “Optimalisasi PAD Pemerintah Kota Jayapura, Dalam Rangka Implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, yang berlangsung di aula Sian Soor kantor walikota setempat, Rabu (23/8/2023).
Dalam sambutannya Pj. Walikota mengatakan, awal tahun 2024, UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sudah akan digunakan. Yang didalamnya kata Pekey, mengatur tentang jumlah objek pajak dan retribusi.
Disebutkan, akan terjadi pengurangan jumlah objek dari 32 menjadi hanya 19 objek pajak dan retribusi.
“Cukup banyak objek yang selama ini menjadi sumber pendapatan kita berkurang. Atau mungkin akan dihilangkan.” Papar Pekey.
Dengan perubahan regulasi pengurangan objek pajak dan retribusi. Lanjut Pekey, menjadi tantangan tersendiri bagi kota Jayapura yang merupakan kota jasa dan perdagangan, untuk mengoptimalisasi 19 objek pajak dan retribusi tersebut.
Dengan berkurangnya objek-objek pendapatan tersebut, maka dirinya minta OPD-OPD kolektor penghasil PAD untuk bekerja keras.
“Bekerja keras untuk menggali dan mengoptimalisasi 19 objek pajak dan retribusi tersebut. Karena kebutuhan dan belanja akan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.” Tandas Pekey.
Dengan demikian lanjut Pj. Walikota, kebijakan penganggaran juga bisa bergeser, dengan OPD – OPD kolektor menjadi prioritas, untuk pengalokasian belanja. Sehingga mengoptimalisasi terhadap PAD.
“Untuk itu saya berharap kepada OPD kolektor, lebih serius bekerja menggali. Sehingga terealisasi sesuai target yang kita tentukan.” Tekan Pekey.
Sementara itu Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Jayapura, Adolfina Taniau, dalam laporannya menyebutkan. Rakornis tersebut bertujuan meningkatkan koordinasi antar OPD pengelola PAD. Dan instansi lain yang melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah, dengan mengacu pada UU nomor 1 tahun 2022.
“Menyatukan persepsi, terkait dengan strategi optimalisasi PAD, dengan akan diberlakukannya Peraturan Daerah yang terbaru.” Sebut Adolfina.
Selain itu tambah dia, Rakornis tersebut juga bertujuan, untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh setiap OPD kolektor dalam pengelolaan PAD, guna dicarikan solusi dan pemecahan masalah.
Pada kesempatan ini, Plt. Kepala Bapenda tersebut menyampaikan realisasi target PAD kota Jayapura, TA 2023 sebesar 254.624.398.000 rupiah. Dan realisasi PAD hingga 31 Juli 2023 sebesar 150.984.510.351 rupiah. atau 59,28 persen.
“Sisa capaian target PAD, dengan sisa waktu kurang lebih lima bulan. Kita optimis dan bekerja keras bersama Bapenda dan OPD Kolektor kita pasti capai.” Papar Taniau.
(elo)