Johanes Rettob Dinyatakan Bebas Murni Oleh PN Jayapura

Jayapura,Terasapapua.com – Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali gelar sidang perkara dugaan tindak pidana pengadaan pesawat dan helikopter dengan terdkawa Plt Bupati Mimika (non aktif) Johannes Rettob dan Direktut Utama PT. Asian One, Silvi Herwaty di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (17/10/2023).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan  Andi Matalata, SH, MH.

Dalam sidang tersebut, semua tuduhan yang dilontarkan kepada terdkawa Plt Bupati Mimika (non aktif) Johannes Rettob, semua tidak terbukti.

Oleh karena itu, Hakim Ketua Thobias Benggian, SH,  menyatakan terdakwa Johanes Rettob bebas murni.

Mengadili

Berikut 5 poin yang dibacakan Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, berdasarkan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap

1. Terdakwa Johanes Rettob tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsider dan primer jaksa penuntut umum

2. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum

3. Memulihkan hak – hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya

4. Menetapkan barang bukti berupa KSP nomor urut 1 sampai 195 dikembalikan kepada jaksa penuntut umum, agar digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Silvi Herawati.

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.