Jayapura, Teraspapua.com – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004, masa jabatan Ketua RT dan RW adalah 3 tahun dan sesudahnya dapat dicalonkan kembali untuk satu kali masa jabatan.
“Tapi tidak harus juga 3 tahun, tapi Lurah harus melihat jika Ketua RT dan RW yang tidak melaksanakan tugas dengan baik harus diganti,” jelas Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, SH, MH usai sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2004 di Bagian Pemerintahan Setda Kota Jayapura, Senin (4/3/2024)
Jadi kita tidak bicara saja tentang masa jabatan berakhir tapi tidak melaksanakan tugas sebagai RT RW itu juga harus diganti,” imbuhnya.
Menurut Betaubun, ada ketua RT dan RW yang berbicara tentang insentif mereka, tapi juga ada yang bekerja dengan sukacita untuk melayani.
Hal ini tentu menjadi masukan kepada bapak ibu Lurah yang ada di Distrik Jayapura Selatan maupun Jayapura Utara, Abepura, Heram dan Muara Tami.
“Jika, masa jabatan Ketua RT dan RW sudah lewat 3 tahun dan sambil menunggu pemilihan harus menunjuk antar waktu,” kata Betaubun.
Ditekankan Politisi PDI Perjuangan itu. Ketua RT dan RW yang sudah berumur di atas 50 tahun tidak usah dipaksakan untuk menjabat.
Kembali ditegaskan, Ketua RT dan RW yang ada di lingkungan Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan, maupun di Abepura, Herem dan Muara Tami yang masa jabatannya sudah berakhir kepala distrik para Lurah harus menunjuk antar waktu sambil proses pemilihan berjalan.
Supaya kata Betaubun, tugas-tugas pemerintahan terkontrol dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
Sehingga Ketua RT dan RW betul betul memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing,” pungkasnya.
(har/ricko)