Perda Pedoman Organisasi dan Tata Kerja RT/RW Harus Diganti

Foto bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Jayapura Bersama Para Lurah

Jayapura, Teraspapua.com – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jayapura melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan.

Peraturan Daerah (Perda) kota Jayapura nomor 5 tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rukun Tetangga dan Rukun Warga menjadi bahan untuk didiskusikan dengan para Kepala kelurahan dan Pemkot Jayapura, bagian Pemerintahan Setda Kota Jayapura.

banner 325x300

“Perda ini karena sudah lama jadi memang harus kita ganti berdasarkan saran anggota Dewan maupun para Kepala Kelurahan,” terang Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH, MH kepada Teraspapua.com, usai sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2004 di Bagian Pemerintahan Setda Kota Jayapura, Senin (4/3/2024).

Dikatakan Perda ini dari tahun 2004, jadi sudah kadarluarsa. Sehingga harus direvisi atau kita buat baru berdasarkan masukan dari para Lurah.

“Jadi setiap 3 tahun ketua RT dan RW harus diganti. Saya dapat laporan ada RT dan RW sampai 20 tahun bahkan sama dengan tahun Perda ini di buat,” terangnya.

Untuk itu Ketua DPD Partai Golkar kota ini juga berharap umur Ketua RT dan RW jangan di atas 50 tahun, tapi harus di bawah, sehingga dia aktif lakukan pelayanan.

“Tetapi pada saat bekerja dan tidak aktif itu pun perlu para Lurah perhatikan dan jika kesibukan lain bisa diganti. intinya adalah untuk melayani masyarakat,” ujar Rollo.

Apalagi masyarakat yang baru datang, baru turun dari kapal, pesawat datang dan tinggal harus melapor diri kepada Ketua RT dan RW.

“Dia tinggal berapa berapa lama nanti kembali atau mau menetap untuk bekerja. ini sangat penting sehingga kota ini betul-betul tertata dengan baik jumlah penduduknya, maka sagat diperlukan peran Ketua RT dan RW,” jelasnya.

Politisi Golkar kota ini juga harap, masyarakat yang tinggal berdomisili di kota Jayapura, harus jaga kota ini, supaya kehidupan masyarakat dan ekonomi berputar dengan baik. Terutama anak-anak kita yang masih sekolah.

“Sebagai ibukota provinsi, mari kita menjaga kota ini dengan baik. Seraya mengutip perkataan Pdt. I.S. Kijne “Barang Siapa yang bekerja di Tanah ini dengan setia, jujur dan dengar-dengaran, maka ia akan berjalan dari tanda heran yang satu ke tanda heran yang lain,” tandasnya.

Rollo juga menambahkan, sejumlah agenda Dewan sempat tertunda, karena bertepatan dengan Pileg dan Pilpres yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

“Jadi, hari ini baru kita melakukan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2004, tentang. Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rukun Tetangga dan Rukun Warga,” tandasnya.

Selain Ketua DPRD Abisai Rollo, SH, MH, Wakil Ketua I, Joni Y. Betaubun, SH, MH dan bapa ibu Anggota Dewan turut hadir, begitu juga Asisten I Setda kota Jayapura dan para Kepala Kelurahan Distrik Jayapura Selatan dan Jayapura Utara.

(har/ricko)