Jayapura, Teraspapua.com – Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan resmi diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) pada, Rabu 19 Maret 2024 lalu.
Secara resmi tiga kursi dari Dapil Pegununungan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu, yang akan memperjuangkan hak rakyat wilayah itu di Senayan, mereka diantaranya. Roberth Rouw dari Partai Nasdem dengan total perolehan suara 259. 063.
Kursi kedua disusul Wempi Wetipo dari partai PDI Perjuangan dengan total suara 163. 775 dan posisi ketiga Paulus Ubruangge dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan total suara, 94. 823.
Untuk Paulus Ubruangge dari Partai Amanat Nasional adalah perwakilan dari Kabupaten Nduga. Seluruh masyarakat setempat sepakat untuk mengantarkannya sebagai wakil mereka di senayan.
Salah satu tokoh intelektual Kabupaten Nduga, Arim Tabuni mengingatkan kepada lawan-lawan politik dari Paulus Ubruwangge untuk tidak melakukan gugatan ke MK.
“Paulus Ubruangge secara resmi telah ditetapkan KPU sebagai pemenang Pemilu anggota DPR RI tahun 2024,” kata tokoh intelektual Kabupaten Nduga, Arim Tabuni kepada sejumlah awak media di kota Jayapura, Senin (8/4/2024) malam.
Tabuni mengakui, telah mengetahui orang-orang yang akan melakukan gugatan hasil Pileg DPR-RI itu di MK. Padahal menurut dia, Paulus Ubruangge merupakan tokoh bagi masyarakat Nduga sehingga keperceyaan penuh masyarakat Nduga, dengan memberikan suara kepada Paulus Ubruwangge.
Karena mereka yakin bahwa hanya putra asli Nduga yang bisa memperjuangkan hak rakyat Nduga, bukan orang lain. Untuk itu Tabuni tegaskan, kepada caleg-caleg lain untuk tidak melakukan gugatan.
“Untuk suara Paulus Ubruangge sah dari Kabupaten Nduga. Dia tidak mengambil suara dari kabupaten lain kecuali, Roberth Rouw dan Wempi Wetipo,” terangnya.
Dikatakan Paulus Ubruangge diberikan kepercayaan penuh oleh seluruh masyarakat Nduga sebagai wakil mereka di DPR RI.
“Masyarakat Nduga bukan baru hari ini ada di Kabupaten itu untuk. Dikatakan, Paulus Ubruangge sudah terpilih sebagai anggota DPR RI, jadi jangan coba-coba untuk menggugat,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan alasan kandidat lain untuk melakukan gugatan di MK tentu tidak masuk akal, yang konon katanya Paulus Ubruangge membayar PPD untuk merubah hasil di C1.
Padahal masyarakat Nduga, sudah sepakat salah satu calon anggota DPR RI yang mereka percayakan adalah Paulus Ubruangge.
“Kami semua masyarakat, pemerintah, tokoh-tokoh adat sudah sepakati itu,” jelasnya.
Jadi, teman-teman Caleg lain untuk tidak boleh menggugat. Kecuali Paulus mengambil suara dari kabupaten lain, boleh ajukan gugatan. Tapi suara yang ia dapat pada Pileg kemarin adalah suara rakyat Nduga.
Ditambahkan, terkait dengan masalah-masalah yang terjadi di Kabupaten Ndunga, yang bisa bicara hanyalah orang Nduga bukan orang yang lain,” pungkasnya.
(har/ricko)