ayapura,Teraspapua.com – Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng), bergerak cepat dalam menangani stunting yang menjadi program prioritas pemerintah pusat.
Penjabat Bupati Mamberamo Tengah Manogar Sirait mengakui, dalam penanganan stunting saat ini sudah masuk dalam tahap ketiga intervensi stunting.
“Saat ini kami sudah masuk dalam tahapan ketiga, dari delapan intervensi penanganan stunting,” ujar Penjabat Bupati Manogar Sirait usai sidang LKPJ Bupati, Rabu (13/6/2024).
Penjabat Bupati mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan dalam menangani stunting adalah dengan membuat peraturan Bupati tahun 2024 tentang bapak dan ibu asuh bagi setiap OPD termasuk Dharma Wanita dan PKK.
“Dalam peraturan Bupati itu, ada kewajiban dari setiap pimpinan OPD sebesar lima ratus ribu rupiah setiap bulannya,” ucapnya.
Penjabat Bupati berharap, para kepala-kepala OPD dapat menjalankan kewajibannya seperti yang diatur dalam peraturan Bupati.
Menurutnya, dalam penanganan stunting dibutuhkan kerja sama antar OPD, tidak bisa dibebankan semata kepada dinas teknis seperti dinas kesehatan.
“Penanganan stunting tidak hanya menjadi tugas dinas kesehatan saja, namun harus melibatkan lintas sektor, menjadi tugas semua OPD,” imbuhnya.
Untuk tahun 2025, pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah menargetkan penurunan stunting sebesar enam persen.