Pengusaha OAP Kecewa Atas Keputusan Kadis PUPR Papua

Jems Tanawani

Jayapura,Teraspapua.com – Pengusaha atau kontraktor Orang Asli Papua kecewa atas keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua, Grinius Yoman terhadap paket pekerjaan Golongan Ekonomi Lemah (GEL) tahun 2019 dialihkan ke tahun 2020.

Salah satu pengusaha OAP, James Tanawani, mengatakan kadis PUPR Papua telah melakukan pembohongan publik dimana dalam DPA induk PUPR dalam APBD Papua 2019 sudah terealisasi 100 persen dengan kode rekening 5.2.2 2501 dana yang tersedia untuk paket penunjukan langsung sebesar Rp. 24.800.000.000,.

“Jadi, kami harus menyatakan dengan jujur bahwa telah terjadi pembohongan publik yang dilakukan kepala dinas PUPR Papua dibuktikan dengan DPA yang kami dapat dari lembaga legislatif DPR Papua,” kata James Tanawani kepada Teraspapua.com usai pertemuan bersama kadis di kantor Dinas PUPR Papua, Senin (25/11/2019).

Dalam DPA 2019, kata James, dana paket penunjukan langsung sudah terpakai untuk pembangunan drainase di gereja GIDI Anugerah sentani pakaet I dan II dimana paket I di kerja oleh CV.Melindo dan paket II dikerja oleh CV.Yasenem.

“Dalam pertemuan tadi Pak kadis katakan  bahwa pekerjaan tersebut tidak ada penyerapan tetapi setelah kita krosscek melalui daftar DPA yang sudah terjadi sesunghuhnya paket tersebut ada dan benar sudah berjalan,” tegasnya.

Sehingga kami pengusaha Orang AslI Papua datang ke kantor PUPR untuk membuktikan bahwa isi DPA ini fakta dan nyata bahwa pekerjaan sudah di proses melalui tender di ULP Provinsi Papua.

“Makanya kesimpulan kami pengusaha OAP adalah kadis PUPR telah melakukan pembohongan publik dalam pertemuan hari ini,” kata James.

Hal senada juga ditegaskan Hugo Merani, bahwa pegusaha kontraktor OAP merasa kecewa atas keputusan yang disampaikan kadis PUPR Provinsi Papua, Girinus Yoman dalam pertemuan tadi.

“Sekian lama otsus berlaku di tanah Papua kami tidak pernah rasakan dampak dari otsus itu sehingga merasa kecewa,” kata Hugo Marani.

Pengusaha OAP juga minta Kadis PUPR buktikan apa dasar  hukum mata anggaran DPA 2019 dikerjakan tahun 2020 nanti tapi kadis bisa menjawab.

“Berdasarkan bukti – bukti DPA yang kami pegang dan kami tahu bahwa sudah ada penyerapan di sini kami bisa menilai bahwa ada opini yang bermain dalam kebijakan yang sudah terjadi,” tegasnya.

Menurut Hugo, jika tidak diakomodir dengan baik maka pengusaha OAP akan dukung LWP masuk MSG 100 persen ketika pengusaha OAP tidak di akomodir dengan baik oleh setiap OPD di tanah Papua.

“Jadi, kami nyatakan tanggal 1 Desember 2019  besok kami akan bikin kacau ketika pengusaha OAP tidak di akomodir dengan baik supaya Jakarta melihat bahwa apa yang telah di kucurkan dari pusat baik kebijakan maupuan keuangan secara besar – besaran itu hilang dimana karena tidak sampai ke kami masyarakat akar rumput,” kata Hugo dengan nada kesal.

Sementara itu, Amon Wakri, menjelaskan pertemuan antara pengusahan kontraktor Orang Asli Papua dengan Kadis PUPR tidak ada solusi yang sehingga deadlock dimana Kadis PUPR tetap pada prinsip bahwa tidak ada paket pekerjaan tahun 2019 sehinga pengusaha OAP keluar dengan kecewa.

“Kami minta Kadis harus buktikan apa dasar hukum pekerjaan 2019 akan direalisasi tahun 2020 dan kadis tidak bisa buktikan itu hanya kadis sampaikan secara lisan bahwa tidak ada paket pekerjaan GEL tahun 2019 dan kami bertanya terus apa dasar hukumnya tapi kadis tidak bisa menjawab,” kata Wakres.

Bahkan kadis PUPR Papua mempersilahkan pengusaha Orang Asli Papua jika memiliki data terkait dugaan korupsi dalam paket pekerjaan GEL tahun 2019 segera melapor ke pihak yang berwajib untuk di proses hukum.

“Kata pak kadis silahkan laporkan ke pihak berwajib kalau punya bukti, makanya kami lanjutkan masalah ini ke proses hukum karena ada indikasi korupsi bahwa kenapa pak kadis sampaikan seperti itu sedangkan teman – teman pengusaha OAP punya bukti yang kuat,” ujarnya.

Menurut Wakres, pengusaha OAP tidak tinggal diam karena ada konsiparasi dalam proyek paket pekerjaan penujukan langsung yang merupakan hak dari pengusaha OAP.

“Untuk itu kami pengusaha kontraktor OAP akan ungkit terus ke DPRP, Gubernur dan Sekda Papua menanyakan kenapa DPA tahun 2019 harus dikerjakan tahun 2020 itu dasar hukumnya apa,” tegas Wakres.

(seo/rick)