Ada Mekanisme Ketat, Anggota Perbakin Miliki Senpi

Ketua DPRP sementara dan juga ketua Perbakin Papua Jhon Banua Rouw..

Jayapura.Teraspapua.com – Kasus diamankannya dua senjata api di Merauke yang diduga milik anggota Perbakin ,Ketua Perbaik Papua,Jhon Banua Rouw mengaku belum mendapat kronolgis lengkap.

Namun sesungguhnya setiap anggota bisa memiliki senpi ,harus lewat mekanisme yang cukup ketat.

Karena selain harus mengikut sertifikasi dan mendapat sertifikat, anggota Perbakin juga mesti mendapat ijin kelakuan baik dari pihak kepolisian.

 Psikotes dari pihak kepolisian dan tes kesehatan dari rumah sakit. Dasar itulah yang dipakai Perbakin mengusulkan untuk mendapatkan ijin senjata api.

“Ijin itu dalam bentuk buku pasnya. Buku pas itu dipegang oleh si pemegang senpi dan dalam penggunaannya memang harus ada surat jalan,” ungkap Ketua Perbakin Jhon Banua Rouw Selasa (03/12/2019).

Menurutnya, mungkin yang dimaksud kepolisian izin dokumen dalam kasus Merauke adalah surat jalan. Kalau itu senjata sah berarti itu dikeluarkan oleh kepolisian RI dalam hal ini Intelkamp. “Bahkan itu bisa dibawa keluar lintas provinsi, jadi itu bisa dibawa asalkan dengan surat ijin jalan.

Jadi lanjut Banua Rouw mungkin yang dimaksud oleh teman-teman bahwa itu adalah dokumennya. Jadi harus mempunyai surat ijin jalan,” ujarnya.

Katanya, setiap orang punya senjata olahraga pasti dia anggota Perbakin, dan pasti sudah tercatat dan jikabelum  itu tidak mungkin.

“Saya sendiri belum tahu itu siapa ,hanya pihak kepolisian menyampaikan bahwa dokumen dia ada dan senjata olahraga milik Perbakin, kalau itu anggota pasti punya KTA  nasional dan punya buku setiap senjatanya,” tandasnya.

Terkait adanya kelalaian,Banua Rouw belum bisa memberikan komentar karena belum tahu persis cerita kronologisnya. tapi kalau itu nanti terbukti pasti ada sangsi tegas.

“Kita akan berikan sangsi jika terbukti melakukan kelalaian,aturan kami jelas bahkan sampai dengan ancaman pencabutan ijin dan itu saya pikir sudah kami lakukan,” ancam Banua

Kalau mencabut keanggotaan Perbakinnya maka semua akan hilang, baik buku Pasnya dan lain sebagainya di cap akan gugur.

“Karena buku Pas ini keluar karena ada KTA-nya tanpa KTA tidak bisa keluar Pas itu,”pungkasnya.

(Matu/rick).