Teraspapua.com, Biak – Kejaksaan Negeri Biak Numfor resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan setempat tahun 2015-2016 berinisial LY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Guru Kontrak.
LY ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bendahara Pengeluaran Disdik Biak tahun 2015-2016 berinisial HR.
Kepala Kejari Biak Erwin Saragih mengatakan penetapan tersangka LY dan HR berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Nomor : Sprint 16/R.1.12/fd.1/08/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 dan Nomor : Sprint 17/R.1.12/fd.1/08/2020. Tanggal 18 Agustus 2020.
Erwin mengatakan penetapan LY dan HR sebagai tersangka setelah tim penyidik memeriksa 117 saksi dan menemukan minimal 2 alat bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru-guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp7.574.400.000,-
Disinggung mengenai kemungkinan akan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, ia mengakui potensi itu ada.
“Memang ada pontensi terkait penerbitan SP2D tanpa dokumen pendukung untuk dilakukan proses cair dana Rp7.574.400.000. Karena dengan menandatangani SP2D tersebut, uang cair dari rekening kas daerah Biak,” bebernya.
Sementara diketahui proses rekrutmen 263 guru kontrak baru dilaksanakan pada Januari-Februari 2016 dan guru kontrak baru mulai bekerja Maret 2016.
Erwin mengatakan kasus ini terbilang cukup unik.
“Bisa-bisanya uang senilai Rp 7.574.400.000 yang ditarik tunai dari Bank Papua pada 29 Desember 2020 disimpan dirumah tersangka selama 3 bulan. Itu jelas-jelas adalah perbuatan melawan hukum,” cetusnya.
Bahkan disimpan sehari pun, tegas Erwin, sudah melawan hukum.
“Jangankan tiga bulan, sehari saja uang negara keluar dari rekening kas daerah dan disimpan pribadi itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Ini simpan di rumah tersangka berbulan-bulan senilai 7.574.400.000,” bebernya.
Lanjut Erwin, ini merupakan suatu kejanggalan yang akan digali dan didalami oleh tim penyidik untuk mengetahui siapa-siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus 263 guru kontrak tahun 2015-2016.
Dan apabila dalam perkembangan penyidikan nanti ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dengan kata lain ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara maka siapapun yang terlibat dalam kasus 263 guru kontrak tahun 2015-2016 harus bertanggung jawab.
Untuk kasus ini, Kejari Biak baru tetapkan 2 orang tersangka.
“Untuk sementara iya…,” sambung Erwin.
Hingga saat ini, Kejari Biak Numfor telah mengeluarkan 4 surat perintah penetapan tersangka dalam 2 kasus tipikor yang ditangani.
Langkah ini sekaligus menjawab arahan Jaksa Agung RI tanggal 24 Agustus 2020, yang akan mengevaluasi kinerja Kasipidsus dan Kajari se-Indonesia yang tahun 2020 tidak ada perkara tipikor.
(Arc)