Pelaku Tabrak Lari Serahkan Diri

Jayapura,Teraspapua.com – Pelaku tabrak lari (SF) warga Hamadi Pasar Distrik Jayapura Selatan akhirnya menyerahkan diri di Polsek setempat.

Pelaku sempat melarikan diri usai menabrak korban Nikodemus A. Ijama hingga meninggal dunia di pertigaan Ringroad, Minggu (20/9/2020) malam pukul 19.22 WIT.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH ketika dikonfirmasi Senin (21/9/2020) diruang kerjanya membenarkan pelaku tabrak lari di pertigaan Ringroad telah menyerahkan diri.

“Pelaku SF diserahkan oleh pihak keluarga sekitar pukul 19.22 WIT di Mapolsek Jayapura Selatan. Kendaraan mobil pick up warna putih yang dikendarai SF juga turut diamankan sebagai barang bukti, ” ujarnya.

Lanjut AKP Yosias Pugu, kini pelaku telah mendekam dibalik jeruri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sudah di tetapkan tersangka.

Dari keterangan pelaku, Kata Kapolsek, saat menabrak korban pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian karena merasakan takut diamuk massa.

“Atas perbuatannya, SF dijerat pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan LLAJ dan Pasal 312 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun kurungan penjara, ” Pungkasnya.

(Novi)