Dugaan Korupsi di Disdik Mimika, Polisi Periksa Puluhan Saksi

Jayapura, Teraspapua.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua tangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan sentra Pendidikan pada OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika TA. 2019.

Proses penyidikan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020 dan surat perintah penyidikan nomor: sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, mengungkapkan dalam kasus dugaan korupsi ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 65 orang dan untuk barang bukti yang disita sebanyak 55 buah dokumen.

Dijelaskan, sentra Pendidikan adalah sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri sentra Pendidikan, SMP negeri sentra Pendidikan dan SMP negeri 5 sentra Pendidikan.

Ini dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika (suku Amugme, Kamoro dan lima suku kekerabatan lainnya).

“Jadi, pada tahun 2019 sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 14.183.983.592,- untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra Pendidikan,” ujar Kombes Pol. AM. Kamal di Mapolda Papua, Senin (28/9/2020).

Menurut Kamal,  alokasi anggaran tersebut kegiatan/belanja untuk makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan untuk sentra Pendidikan Mimika yang terealisasi senilai Rp.12.731.255.900,- yang terdiri dari 2 (dua) Kontrak yaitu:

a. Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp. 8.056.673.900,-;

b. Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp. 4.674.582.000,-.

“Bahwa terhadap kegiatan/belanja untuk makan siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan untuk sentra Pendidikan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sehingga dapat berpotensi kerugian keuangan negara senilai 1 milyar rupiah,” tegasnya.

Dikatakan, saat ini kasus dugaaan korupsi pada Disdik Kabupaten Mimika ditangani oleh Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Ricko)