Supiori, Teraspapua.com – Seorang pemuda OA (23), warga Imbirsbar Distrik Kepulauan Aruri pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, OKF (16) berhasil diringkus Unit Reskrim Polres Supiori di rumah pelaku, selasa (29/09/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan bejat ini berawal ketika OA mengaku mendapatkan Wahyu, dan bisa memberi keselamatan surgawi apabila bersetubuh dengannya.
Modus yang digunakan untuk mendapatkan pengikutnya dan tersangka OA berpura-pura kesurupan dan menyampaikan bahwa dia diberikan wahyu dari Tuhan.
Dan apabila mau selamat dari dunia dan bisa masuk surga harus melaksanakan ritual yaitu bersetubuh .
Dalam modusnya ini Tsk bisa melakukan aksi bejatnya kepada OKF yang berumur 16 tahun.
Mengetahui hal itu keluarga korban mencari pelaku untuk menanyakan kejadian itu, sang Ayah korban mencari pelaku dan mendapati OA di rumah kediamannya.
Awalnya OA ketika ditanya tidak mengakui perbuatan bejatnya.
Selanjutnya dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Supiori,dan Tsk telah berhasil diamankan dikediaman pelaku.
Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Alexander T, S.Tr.K didampingi KBO Reskrim Aipda Marthen Pattipelohy dan Kanit Pidum Bripka Semuel Hutubessy, setelah melaksanakan pemeriksaan , OA mengakui perbuatan bejatnya dan sudah 3 kali menyetubuhi korban.
Atas perbuatannya, OA dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjadi Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak
Atas perbuatannya OA selanjutnya diamankan di Mapolres Supiori guna proses hukum lebih lanjut.
(Hend DK)