Jayapura,Teraspapua.com – Calon Bupati Yalimo Erdi Dabi, tersangka kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan seorang anggota Polri Polda Papua, tidak diberikan ijin oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas, untuk mengikuti debat kandidat.
Kapolresta AKBP Gustav Urbinas, melalui Kasat Lantas, AKP Viky Pandu mengatakan, penasehat hukum Erdi Dabi telah meminta untuk diberikan ijin, agar tersangka dibolehkan mengikuti debat kandidat.
Akan tetapi, Kapolresta Jayapura kota sudah meminta petunjuk dari Kapolda Papua, namun tidak diberikan ijin kepada yang bersangkutan, jelasnya kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (07/10/2020).
Lanjut dikatakan, AKP Viky, ada beberapa pertimbangan yang diambil sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengikuti debat.
“Yang pertama yakni, sementara ini proses hukum bagi tersangka masih berlansung,”.
Kemudian alasan lain, kita juga menghargai dari pihak korban, okeh karena itu dengan alasan – alasan tersebut, Kapolda melalui Kapolresta tidak memberikan ijin pungkasnya.
(Matu)