Jayapura,Teraspapua.com – Aliansi masyarakat dan mahasiswa Papua, lakukan demonstrasi, menolak Rancangan Undang- Undang (RUU) Cipta kerja Onimbus law yang ditetapkan pada 5 Oktober lalu.
Dalam aksi tersebut, mereka meminta agar lembaga DPR Papua sebagai wakil rakyat untuk meyampaikam ke pemerintah pusat segerah mencabut RUU tersebut, karena dinilai akan merugikan rakyat.
Rafael Victor Tibul sebagai korlap ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan dalam aksi ini, dengan satu tuntutan bahwa RUU cipta kerja omnibus law harus di tolak.
Sebab, menurutnya RUU tersebut, akan menjadi masalah dan kami menilai UU tersebut sebagai perbudakan bagi rakyat jelas Victor, Kamis (08/10/2020).
Lebih lanjut di katakan Victor, kami juga menilai UU perbudakan sudah terkubur di abad 20, dan Indonesia menganut hirarki hukum sifelow, sehingga keselarasan mengkaver onimbus law di Indonesia tidak ada ketepatan.
Jadi UU ini akan banyak merugikan serta menjadi bumerang yang akan menghancurkan tatanan kehidupan rakyat di Indonesia.
Oleh karena itu, RUU onimbus law ini menjadi masalah yang serius sehingga kami mahasiswa harus menyuarakan ini, dengan harapan ada yudisial rifyuw, atau perpu yang keluar untuk membatalkan ominbus low yang ditetapkan pada 5 Oktober lalu,” tukasnya.
Sementara itu, Panji Agung Mangkunegoro selaku Ketua DPU LSM Gempur Papua mengatakan pada prinsipnya kami bersikap tegas menolak ominbus law karena nanti akan berdampak kepada masyarakat.
Dengan hadirnya onimbus law ini akan membunuh hak masyarakat adat di papua ,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Panji kami meminta kepada Gubernur papua dan ketua DPRP harus mengambil sikap, menolak ominbus law. kerena di Papua masih ada UU Otsus yang memproteksi dan mengcaver hak-hak adat hak hidup maupun ekonomi dan sosial budaya jelas Panji.
Ditempat yang sama Wakil Ketua I DPR Papua Dr Yunus Wonda, yang hadir untuk menerima aspirasi dari Aliansi masyarakat dan Mahasiswa papua mengatakan sepakat untuk menolak RUU cipta kerja onimbus law.
Lebih lanjut dikatakan Wonda, kami tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut RUU dimaksud kami hanya sebatas meneruskan aspirasi dari rakyat.
Oleh karena itu, aspirasi yang telah diserahkan kepada kami, kami akan menindak lanjutinya tanpa merobah isi dari pada aspirasi ini. Dan secepatnya kami akan sampaikan ke DPR RI,” pungkasnya.
(Matu)