Jayapura,Teraspapua.com – Satgas Saber Pungli Provinsi Papua lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 4 oarang Tenaga kesehatan di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya di Bandara Sentani.
Kegiatan tersebut dipimpin langsun oleh Ketua Pelaksana Kombes Pol Alfred Papare, S.IK. Rabu (21/10/2020)
Operasi OTT berawal dari Saber Pungli Provinsi Papua mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang tarif Rapid Test yang terlalu tinggi di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya.
Mendengar hal tersebut, tim Satgas tiba di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya dan langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap para petugas yang melayani penumpang tujuan Kabupaten Jayawijaya yang mana diwajibkan melakukan tes Rapid dengan membayar biaya sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan 4 (empat) orang petugas bersama barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, sedangkan petugas lainnya tetap melakukan aktifitas pelayanan kepada masyarakat penumpang.
Adapun identitas Petugas yang diamankan serta barang bukti yakni HP (46) Laki-laki, Y (35) Laki-laki, ERS (29) Perempuan, RL (33) Laki-laki. Uang senilai Rp. 15.900.000, Buku Registrasi Pendaftar, Kwitansi, Hasil Rapid Tes Untuk hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 dan Buku Absen Petugas.
Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw dalam jumpa pers mengatakan, terkait OTT tersebut Satgas Saber Pungli Provinsi Papua telah melaksanakan persiapan dengan mengkaji aturan pemerintah dalam masa Pandemi Covid-19 terutama Surat Edaran Kemenkes RI Nomor 2875 tahun 2020 tentang batasan tarif tertinggi Rapid test.
Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi, dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan Rp. 150.000, sebagai tarif tertinggi dan berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antibodi atas permintaan sendiri (bukan dipaksa). Namun praktek yang dilakukan oleh para petugas yakni memungut tarif sebesar Rp.250.000,- per orang jelas Waterpauw.
Selain itu, keluhan masyarakat khususnya penumpang dengan tujuan Kabupaten Jayawijaya juga menjadi dasar pertimbangan Satgas untuk melakukan OTT, karena dianggap memberatkan masyarakat padahal besaran pelayanan Rapid Tes Bandara Sentani hanya sebesar Rp. 130.000.
Sementara untuk ke empat petugas, lanjut Waterpauw telah dipulangkan kerumah masing-masing setelah dilakukan klarifikasi oleh penyidik.
Untuk kasus ini, Penyidik menerapkan Pasal 12 E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat Tahun Penjara dan maksimal seumur hidup pungkasnya.
(Matu)