Status Tanah Ilegal, Markas FPI di Megamendung Bogor Mulai Dibongkar

Jayapura,Teraspapua.com – Setelah masuk tahanan Polda Metro Jaya jadi tersangka kasus menggelar acara yang menyebabkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020, markas FPI di Megamendung Bogor mulai dibongkar.

Pasalnya, markas FPI itu ternyata ilegal, beredar Surat Somasi dari PTPN VIII tanggal 18 Desember 2020 yang meminta menyerahkan kembali tanah tersebut kepada negara.

“Soal tanah yang dipakai sebagai markas FPI di Megamendung bermasalah bukan informasi baru, tapi sudah lama. Sejak tahun 2017 sudah banyak yang mempertanyakan status tanah itu. Bahkan sudah ada laporan polisi. Tapi sayangnya tidak ada tindak lanjutnya,” terang Mohamad Guntur Romli dalam postingan facebook, Kamis (24/12/2020).

Lanjut kata Romli, tanah yang dikuasai Rizieq itu luasnya mencapai 30,91 hektar terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, yang diduduki tanpa izin dan tanpa persetujuan sejak tahun 2013 padahal tanah itu aset PTPN VIII seperti yang termaktub dalam surat PTPN VIII itu.

“Sejak tahun 2017 sudah ada keterangan resmi dari Camat Megamendung kalau tanah yang dikuasai Rizieq dan FPI itu milik PTPN VIII,” jelasnya dalam rilis yang diterimah media ini dari Humas Polda Papua, Kamis (24/12/2020).

“Itu lahan negara. Kewenangannya PTPN VIII Gunung Mas,” kata Camat Megamendung Hadijana pada Januari 2017.

Demikian pula kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor AW Ganjar “Lahan Rizieq di Megamendung Tak Terdaftar di Kantor Pertanahan Bogor” Januari 2017.

“Kalau dalam hukum Islam, menguasai barang yang bukan miliknya disebut ghasab,” tutur Romli.

Hukumnya haram. Apalagi ghasab tanah. Dan ingat! Ghasab tanah itu hanya dilakukan oleh kaum penjajah Apakah FPI jelmaan dari Kompeni ?.

“Maka Negara dituntut untuk melakukan penegakan hukum jangan membiarkan ada perampasan tanah tanpa hak,” pungkasnya.

(Matu)