Jayapura, Teraspapua.com – Polisi lakukan penangkapan pelaku Kasus Tindak Pidana membawa senjata api illegal, penangkapan tersebut bertempat di Jalan Poros Nafri-Koya tepatnya di Ujung Kampung Nafri Dekat Pos Pamtas RI-PNG Nafri.
Kronologi kejadian, tanggal (29/12), anggota mendapat laporan bahwa ada seseorang yang membawa senjata api illegal.
Selanjutnya anggota menuju ke TKP. Setibanyak di TKP anggota langsung melalukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota, ujar Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw dalam giat rilis akhir tahun di Mapolda setempat, Selasa (05/01/2021).
Lanjut Waterpauw adapun Identitas pelaku, yakni Jeffry Abel (50), laki-laki, warga Jalan Tugu I no. 107 Apo Gunung RT.003/RW.001 Kelurahan Bhayangkara, Kecamatan Jayapura Utara Kota Jayapura.
Pelaku diamankan dengan barang bukti yakni 1 Pucuk Senjata Api Genggam Jenis Revolver Colt Detective SPEC. TIPE MFG.CO. Produksi CT.USA.
8 Butir Amunisi Caliber 38 Special, 1 butir Selongsong Peluru Caliber 38 Special, dan 1 buah Sarung Senjata Api Warna Loreng Hijau, ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, lanjut kata Waterpauw, pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jumto Pasal 55 KUHPIDANA yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
Ancaman hukuman bagi pelaku, maksimal Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup, atau Hukuman Penjara Sementara Setinggi-Tingginya Dua Puluh Tahun, pungkasnya.
(Matu)