Jayapura, Teraspapua.com – Kepolisian Daerah Papua berhasil menangkap DPO atas nama Naftali Tipagau (NT) di Jalan Sam Ratulangi Depan Kampus Universitas Yapis Jayapura Papua, Senin (04/01/2021).
Penangkapan pelaku DPO tersebut dilakukan berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.
Setelah ditangkap, pelaku dibwah ke Mapolda Papua untuk proses lebih lanjut, dalam pemeriksaan diketahui NT
merupakan anggota KNPB Intan Jaya sekaligus sebagai jaringan pencari Senpi dan Amunisi untuk KKB Intan Jaya, ungkap Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw, kepada sejumlah wartawan di Mapolda setempat, Selasa (05/01/2021).
Pelaku selain menjadi jaringan pencari senjata dan amunis, pelaku juga aktif dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.
Selain itu, pelaku juga sering melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial, dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan MSN (Mogok Sipil Nasional) 2021, ucap Kapolda Waterpauw.
Lebih lanjut Waterpauw, membeberkan rentetan kasus yang dilakukan pelaku NT, yang pertama pada tanggal 25 Januari 2020, NT melakukan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.
Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp. 1.110.000, 1 Unit HT Merk Motorola PTX 700, dan 1 Unit hp merk Vivo warna hitam. sedangkan tersangka Naftali Tipagau berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam, rincinya.
Kemudian, pada tanggal 12 November 2020 pelaku melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan Lingkar di Kabupaten Nabire. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku Naftali Tipagau berhasil melarikan diri sedangkan Lingkar berhasil ditangkap.
Setelah dilakukan pengejaran oleh aparat, maka pada Senin (04/01/2021), tersangka NT berhasil diringkus, di Jalan Sam Ratulangi Depan Kampus Universitas Yapis Jayapura.
NT ditangkap dengan barang bukti yakni 1 unit hp, 4 buah flashdisc, 1 lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai, tutur Kapolda.
Atas kasus yang sudah dilakukan oleh tersangka, maka tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
Dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara Sementara Setinggi-Tingginya Dua Puluh Tahun, pungkas Kapolda Papua.
(Matu)