Polisi Ungkap Penangkapan Penjual Senpi dan Amunis Jaringan Internasional

Jayapura, Teraspapua.com – Kepolisian Daerah Papua dalam hal ini Polres Nabire berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual Senjata Api (Senpi) dan Amunisi Jaringan Internasional Filipina.

Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw, dalam keterangan persnya pada rilis akhir tahun mengungkapkan, pada Jumat (06/11/2020), bertempat di Kampung Sanoba Bawah Distrik Nabire Kabupaten Nabire telah dilakukan pengungkapan seseorang yang membawa, menguasai, memiliki, menyimpan senajata api dan amunisi.

Sehubungan dengan informasi dari masyarakat, diduga ada seseorang membawa, menguasai, memiliki, menyimpan senjata api dan amunisi, anggota langsung mengecek ke lokasi, dan informasi benar lalu anggota melakukan tindakan Kepolisian.

“Saat anggota melakukan penangkapan, pelaku berhasil melarikan diri dan barang bukti berhasil diamankan lalu dibawah ke Mako Polres Nabire,” terang Waterpauw, Selasa (05/01/2021).

Lanjut Kapolda, karena tersangka melarikan diri kemudian Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H.,S.I.K.,M.H. beserta Tim melakukan pengalangan dengan pihak keluarga, Tokoh Masyarakat dan Kerukunan Keluarga Besar Biak Utara.

Sehingga pada Jumat (13/11/2020), pihak keluarga didampingi pihak kerukunan Biak Utara menyerahkan Tersangka Melki Sermumes kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolda.

Dikatakannya, tersangka Melki Sermumes diamankan beserta barang bukti yani, 1 Pucuk Senjata Api Jenis REVOLFER No. Seri : SN – 442102 CUSTO CAL 357, 1 Pucuk Senjata Api Jenis Pistol model COLT AUTOMATIC CAL 45 No. Seri: 847916, 1 Pucuk Senjata Api Jenis Pistol GOLD CUP NATIONAL MATCH No. Seri: SN.591638, 1 Pucuk Senjata Api Jenis SCORPION tanpa Nomor Seri.

Kemudian 1 Unit Magasen Pistol Senjata Api Jenis model COLT AUTOMATIC CAL 45 No. Seri 847916, 1 Unit Magasen Senjata Api Jenis GOLD CUP NATIONAL MATCH No. Seri: SN.591638, 1 Unit Magasen SCORPION, 22 Butir Amonisi Kaliber 38 SPL A.USA, 39 Butir Amonisi Kaliber 9 mm LUGER A USA, 6 Butir Amonisi Kaliber 45 Auto A.USA, 3 Butir Amonisi Kaliber 45 RPA 1 2, 1 Butir Amonisi Kaliber 45 EC4, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Merk Mio Soul warna Merah Nopol. DS 4065 KO, No. Rangka; MH31KPOOCDJ656181, No. Mesin: 1KP-656203, 1 buah Dos Amonisi Kaliber 9 mm Merk ARMSCOR, dan 1 buah Dompet warna abu-abu yang berisikan Amonisi, rinci Waterpauw.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tukasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Iptu Abdul Gani Wildan selaku kasat Reskrim Polres Nabire menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa awal bulan juni 2020, Melki Sermumes dihubungi oleh Yohanis Zagani Alias Jhon Zagani untuk mencari senjata api.

“Kemudian, Melki Sermumes menghubungi Soni Sermumes untuk mencari senjata api dan mengatakan senjata api ada di Rosita Budiman yang tinggal Di Kabupaten Sanger, Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Wildan.

Lebih lanjut dikatakan Wildan, pada pertengahan bulan Juni 2020, Yohanis Zagani Alias Jhon Zagani, Melki Sermumes, Sony Sermumes berangkat ke Kabupaten Sanger, Provinsi Sulawesi Utara dengan bertemu Rosita Budiman untuk membeli Senjata api.

Setelah mencapai kesepakatan harga dengan Rosita Budiman, kemudian Yohanis Zagani alias Jhon Zagani dan Sony Sermumes balik ke Kabupaten Manokwari sedangkan, Melki Sermumes kembali ke Kabupaten Nabire.

Sekitar bulan Oktober tahun 2020, lanjut kata Wildan, Yohanis Zagani alias Jhon Zagani menghubungi Melki Sermumes untuk berangkat menemui Rosita Budiman di Sanger Provinsi Sulawesi Utara, karena sudah 2 bulan tidak ada info masalah senjata. Kemudian Melki Sermumes berangkat ke Sanger bertemu dengan Rosita Budiman untuk menanyakan senjata yang dipesan oleh Yohanis zagani Alias Jhon Zagani lalu Rosita Budiman menghubungi Sony Sermumes untuk datang juga ke Sanger untuk sama-sama membawa senjata api dan amunisi tersebut.

Dikatakannya, Rosita Budiman menyerahkan 2 karton yang didalamnya berisikan masing-masing 6 Pucuk Senjata Api Laras Pendek beserta amunisi, serta 1 karton berisi 6 pucuk Senjata Api Laras pendek dan amunisi.

1 karton dibawa oleh Sony Sermumes dan 1karton lagi dibawa oleh Melki Sermumes. Kemudian Sony Sermumes dan Melki Sermumes kembali ke Papua mengunakan KM. Sinabung, ujar Wildan.

Setelah sampai di Pelabuhan Sorong Sony Sermumes turun sedangkan, Melki Sermumes melanjutkan perjalanan dengan KM. Sinabung tujuan Pelabuhan Manokwari.

Setelah sampai di Pelabuhan Manokwari Melki Sermumes menurunkan 2 pucuk senjata diberikan ke Kalvin Sermumes untuk dijual dengan harga Rp. 30.000.000./satu pucuk senjata, dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh Melki Sermumes, sedangkan 4 pucuk dan amunisi masih dibawa oleh Melki Sermumes dengan tujuan Kabupaten Biak.

Setelah sampai di Kabupaten Biak senjata dan amunisi disimpan di Keluarganya, kemudian Melki Sermumes balik ke Kabupaten Nabire mengunakan pesawat.

Setelah sampai di Nabire lalu menghubungi Yohanis Zagani Alias Jhon Zagani mengatakan membahwa 4 pucuk senjata disimpan di keluarga di Biak, dan Yohanis ZaganI Alias Jhon Zagani menyuruh Melki Sermumes untuk mengambilnya.

Lebih lanjut dikatakan Wildan, pada hari Selasa (03/11/2020), Melki Sermumes berangkat ke Biak lewat laut menggunakan Speedboat dan sampe di Biak, Melki Sermumes mengambil Senjata api tersebut.

Kemudian pada hari Kamis (05/11/2020), Melki Sermumes berangkat dari Kabupaten Biak menuju Kabupaten Nabire dengan membawa senjata api dan amunisi yang disimpan didalam tas rangsel warna abu-abu merk Genic.

Pada tanggal (06/11/2020), langsung dilakukan penangkapan Melki Sermumes berhasil melarikan diri sedangkan barang bukti berasil diamankan.

Melki Sermumes bersembunyi selama 6 hari dirumahnya di kebun Kelurahan Sanoba Distrik Nabire Kabupaten Nabire, kemudian Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H.,S.I.K.,M.H. bersama tim melakukan penggalan dengan Tokoh Masyarakat dan kerukunan keluarga besar Biak untuk Melki Sermumes menyerahkan diri.

Dari hasil pengalangan tersebut Pada hari tanggal (13/11/2020), Melki Sermumes menyerahkan diri, kemudian pihak kepolisian melakukan penangkapan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Srin-Kap/ 95/XI/2020/ Reskrim, Tanggal 13 November 2020 di Mako Polres Nabire.

Dan tersangka langsung diamankan di Rutan Polres Nabire dan menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor:SPP/119/XI/2020/Reskrim , Tanggal 14 November 2020.

Bahwa benar Rosita Budiman berperan sebagai pemilik barang, Yohanis Zagani Alias Jhon Zagani sebagai penyuruh, penyandang dana dan sekaligus pembeli Senjata api sedangkan Melki Sermumes, berperan sebagai kurir sekaligus penjual senjata api,” pungkasnya.

(Matu)