Jayapura,Teraspapua.com – Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ESDM dan Pemprov Papua, perlu memberikan dukungan agar Pembangunan PLTA, di hilir sungai Digul Ibukota Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) Oksibil, dapat rampung 100 Persen dan dapat digunakan oleh Masyarakat Pegunungan Bintang (Pegubin).
Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh calon anggota DPR Papua dari jalur 14 kursi (Otsus) John NR Gobai, kepada media ini, Sabtu (10/04/2021).
Dijelaskan Gobai, ketika saya berkunjung berkunjung ke Oksibil Ibu kota Kabupaten Pegubin, Bupati Pegunungan Bintang Spey Yan Bidana mengatakan bahwa telah dibangun PLTA di hilir Sungai Digul.
Menurutnya, ini sebuah inovasi daerah yang perlu didukung oleh PLN dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sebgai Sumber PAD dan mewujudkan Kabupaten Pegunungan Bintang yang mandiri energi.
Dikatakan Gobay, sesuai dengan Permen ESDM No 19 tahun 2015, tentang Pembelian Energi Listrik dari PLTA oleh PLN. Kabupaten Pegunungan Bintang merupakan kabupaten yang disalahsatu gunungnya terdapat mata air dari 3 (tiga) sungai besar di Papua yaitu Digul, Sepik dan Mambramo.
Air sungai yang bisa dimanfaatkan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) atau Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Pemerintah Kabupaten Pegubin telah membangun PLTA di Hilir Sungai Digul, saya menilai ini langkah inovatif Pemkab dengan mengelola potensi Sumber Daya Air agar tidak bergantung pada PT PLN (Persero) untuk memenuhi kebutuhan listrik rakyatnya, uajar Gobay.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Pemprov Papua untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor ketenagalistrikan sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014. Selain itu, dapat juga dibentuk BUMD dalam bentuk PERSERODA agar dapat bekerja sama atau joint dengan PLN.
BUMD tentu dibentuk dengan Peraturan Daerah serta Perda, tentang Penyertaan Modal, agar modal yang disetor baik berupa dana dan peralatan dapat dihitung sebagai prosentase saham, sehinga hasil penjualannya dapat dibagi antara PLN dengan Pemkab Pegubin yang dapat dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pegunungan Bintang, tutur Gobay.
Dirinya pu menyingung, sesuai dengan Permen ESDM No 19 tahun 2015 tentang Pembelian Energi Listrik dari PLTA oleh PLN PLTA 10 Mega Watt ( MW) dapat dikelola oleh Badan Usaha.
Jadi BUMD ini bisa mempercepat tingkat elektrifikasi di Pegunungan Bintang, apalagi daerah pemukiman kita polanya mencar-mencar, sehingga susah instalasi PLN masuk. Kalau BUMD bisa bangun di daerah terpencil kayak PLTMH kan masalah ini bisa dikurangi.
Jika lebih tentu dapat dijual juga ke kabupaten tetangga Kabupaten Pegunungan Bintang, pungkasnya.
(Matu)