Jayapura,Teraspapua.com – Calon Wakil Bupati (Cawabup) , John Wilil, yang merupakan pasangan Erdi Dabi pada Pilkada Yalimo menilai Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar, terkait putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan rivalnya, Lakius Peyon Nahum Mabel.
“MK bukan urus pidana, tapi urus perkara. Sebab tahapan pendaftaran tanggal 4 – 6 September 2020 menyatakan kami lulus, kemudian tahapan verfikasi persyaratan tanggal 7 – 8 kami juga lulus, dilanjutkan tanggal 10-15 pemeriksaan kesehatan juga kami lulus,” kata John Wilil.
Semua tahapan kami telah berhasil lulus, sehingga UU Pemilu dan PKPU menyatakan sepanjang perlengkapan itu melengkapi yang bersangkutan tidak dipidanakan atau dikualifikasi, oleh karena itu kami berhak ikut pengumutan suara, kemudian penetapan calon terpilih, lalu pengusulan SK dan pelantikan.
Dalam hal ini kami tegaskan juga, KPU Yalimo tidak bersalah, mereka ikuti perintah UU Pemilu, apalagi pasangan saya (Erdi Dabi) sudah diputuskan bebas dari tuntutan hukum bahkan sudah menjalani penahanan selama 4 bulan”, tegas John Wilil kepada media ini, lewat telephon selulernya, Selasa (06/07/2021).
Lebih lanjut dikatakan John Wilil, Pemilu pertama kami sudah menang, kenapa status hukum dari pasangan saya (Erdi Dabi) tidak diajukan. Kok pada sidang kedua status hukum pasangan saya dipermasalahkan oleh MK.
Oleh karena itu, wajar kalau masyarakat Yalimo marah atas putusan MK tersebut, sebab sudah dua kali menang mutlak, tapi selalu dipermasalahkan, imbuhnya.
Dirinya berharap, insiden yang terjadi di Elelim Ibukota Kabupaten Yalimo beberapa waktu lalu, jangan salahkan masyarakat terkait hal ini, dan jangan membawah – bawah nama siapa aktor dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa kemarin itu terjadi secara spontanitas, dan itu pelampiasan emosi dari masyarakat atas pustusan MK. Dirinya pun mengatakan kami adalah asap, namun siapa yang menciptakan itu ?, tandas John Wilil.
Klarifikasi Pemalangan :
Pada kesempatan itu, Calon Wakil Bupati Kabupaten Yalimo John Wilil mengklarifikasi terkait pemalangan yang terjadi di Elelim ibukota Kabupaten Yalimo.
Pemalangan itu bertujuan untuk melarang orang Yali asli keluar dari Yalimo, kami ingin hidup bersama-sama, susah senang kita harus sama-sama.
“Kami tidak inginkan perang antara pendukung pasangan calon 01 dan pasangan calon 02. Kami tidak ingin ada pertumpahan darah karena putusan yang tidak benar,” katanya.
John Wilil pun meyampaikan rasa terimakasih kepada Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, yang mana secara langsung hadir untuk melihat situasi di Yalimo.
Dengan kehadiran dari Kapolda Papua, dirinya berharap Polda dapat mengawal masalah ini dengan sebaik – baiknya, sehingga tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
(Matu)