Tidak Kantongi Ijin Polisi Bubarkan Massa Pendemo

Jayapura,Teraspapua.com – Kepolisian Resor Jayapura Kota berhasil membubarkan Aksi Demo yang dilakukan oleh kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang tidak mengantongi surat Ijin, Senin (16/21).

Aksi demo yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Jayapura, yang mana melarang aksi demo selama masa Pandemic Covid-19, oleh karena itu kami bubarkan mereka, ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas

“Kita disini, lanjut kata Kapolresta, berpacu pada keputusan Pemda Kota Jayapura dan undang-undang yang mana selama masa pandemic covid-19. Dimana dilarang melakukan aksi demo dan juga kelompok tersebut tidak mengantongi surat ijin dari Polresta Jayapura Kota,”

Aksi demo tersebut, sudah kami bubarkan dan meminta untuk kelompok tersebut membubarkan diri, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan juga khayalak umum lainnya.

“Namun saat kami bubarkan mereka melawan sehingga Anggota harus mengambil tindakan tegas untuk memukul mundur kelompok tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tandasnya.

(Vmt)