Tim Gabungan Berhasil Ringkus Senat Soll, Aktor Kejahatan di Yahokimo Papua

Jayapura,Teraspapua.com – Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan personel Polres Yahukimo berhasil menangkap salah satu DPO Polda Papua, Ananias Yalak Alias Senat Soll (25).

DPO Polda Papua itu ditangkap Satgas Nemangkawi dan personel Polres Yahukimo di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Kamis (2/9).

Adapun kronologis kejadiannya, personel gabungan Satgas Nemangkawi dan Personel Polres Yahukimo yang dipimpin Kapolres Yahukimo AKBP Deni Herdiana, bergerak menuju lokasi sasaran di Jalan Samaru Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo.

Setelah personel gabungan tiba dilokasi sasaran, selajutnya melakukan penggerebekan disebuah rumah dan langsung melakukan penangkapan terhadap saudara Ananias Yalak Alias Senat Soll (25).

Sesudah penangkapan, tim lansung bergerak dari lokasi TKP menuju RSUD Dekai, guna melakukan kegiatan pemeriksaan medis,  dikarekanan Senat Soll terkena luka tembak pada kaki sebelah kiri dan kanan, karena melawan serta hendak melarikan diri pada saat ditangkap.

Atas kejadian itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan pelaku merupakan DPO Polda Papua berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP / 03 / IX / 2018 / Papua / Res Mimika / Sek Kawasan Bandara Moses Kilangin Tanggal 10 September 2018, Tentang Tanpa Hak Menguasai/Membawa Amunisi Di Bandara Timika, Dengan DPO/ 86 /X/2018/Reskrim, Polres Mimika Tanggal 13 Oktober 2018.

Selanjutnya, laporan Polisi Nomor :  LP / 55 / XII / 2019 / Papua / Res Yahukimo, Tanggal 01 Desember 2019, Tentang Pembakaran ATM BANK BRI Cabang Dekai-Yahukimo, Dengan DPO/ 09 /IX/2020/Reskrim, Polres Yahukimo Tanggal 1 September 2020.

Kemudian, laporan Polisi Nomor :  LP / 38 / VII / 2020 / Papua / Res Yahukimo, Tanggal 11 Agustus 2020, Tentang Pembunuhan Terhadap Staf Kpu-Dekai Hendry Jovinsky Di Jembatan Kali Teh-Dekai, Dengan DPO/ 03 /VIII/2020/Reskrim, Polres Yahukimo Tanggal 12 Agustus 2020.

Dan, laporan Polisi Nomor :  LP / 39 / VII / 2020 / PAPUA / Res Yahukimo, Tanggal 20 Agustus 2020, Pembunuhan Terhadap Masyarakat (Swasta) Muhammad Toyib di JaLan Bandara Dekai, Dengan DPO/ 05 /IX/2020/Reskrim, Polres Yahukimo Tanggal 19 September 2020, rincinya.

Rekam Jejak Kejahatan Yang di Laukan Oleh Senat Soll.

Lebih lanjut dijelaskan Kamal, Ananias Yalak Alias Senat Soll (25) berperan aktif melakukan aksi-aksi besar di Kabupaten Yahukimo diantaranya, pertama tanpa hak menguasaimembawa amunisi. Senat soll Ananias Yalak yang masih menjabat sebagai pers TNI (aktif) menyerahkan 155 butir amunisi kepada Ruben Wakla yang kemudian pada hari Senin, 10 september 2018 sekitar 10.06 WIT Ruben Wakla masuk ke ruang pemeriksaan x-ray dan hendak berangkat ke Dekai-Yahukimo, Ruben Wakla vonis 2 tahun 6 bulan (bebas).

Kemudian yang kedua, DPO Polda Papua itu melakukan pembakaran ATM Bank BRI Cab. Dekai-Yahukimo pada hari Minggu tanggal 30 November 2019, terhadap Kantor Bank BRI Dekai Kabupaten Yahukimo dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku adalah senat soll Ananias Yalak bersama Ariel Sonyap alias Koroway (vonis 3 tahun).

Yang ketiga, Senat Soll melakukan pembunuhan terhadap staf KPU-Dekai Hendry Jovinsky pada hari Selasa, 11 Agustus 2020 di Jembatan Kali The atau Jembatan Kecil Kali Brazza-Dekai. Korban bersama Kenan Mohi ke Rumah Saudari Karolina Pahabol untuk mengantar obat, saat perjalanan pulang Senat Soll bersama Temius Magayang (DPO) menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh Kenan Mohi menggunakan parang panjang, Senat Soll melakukan pemeriksaan KTP korban kemudian menikam bagian tubuh korban.

Yang keempat, Senat Soll melakukan pembunuhan terhadap masyarakat (Swasta) Muhammad Toyib pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2020, korban Muhamad Toyib sedang melintas di Jalan menuju ke arah Bandara, para pelaku bersembunyi di pinggir Jalan kemudian Pelaku Yoel Mirin memanah korban hingga terjatuh, korban berdiri dan berusaha melarikan diri ke arah Dekai, namun saudara Yepi Magayang (Vonis 8 Tahun)  bersama Senat Soll dan Temius Magayang (DPO) mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan parang sehingga korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya Ananias Yalak Alias Senat Soll (25) di jerat dengan Pasal 1 AYAT (1) UU Darurat NO. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana. Secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

Di ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagai mana di maksud dalam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 Tahun atau seumur hidup.

Kejahatan terhadap nyawa sebagai mana di maksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 15 Tahun, tandasnya.

(Vmt)