Jayapura,Teraspapua.com – Mantan Bupati Yalimo LP Periode 2016-2020, ditahan oleh penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, terkait kasus Korupsi dana Bansos Kabupaten Yalimo Tahun 2020.
Berawal adanya berita dimedia sosial terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bantuan sosial senilai milyar rupiah.
Dalam pembayaran tuntutan masyarakat tersebut tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana Bantuan Sosial Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara 1 Milyar.
Berdasarkan LHAPKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua, maka Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melakukan penangkapan terhadap saudara LP yang merupakan mantan Bupati Yalimo Periode 2016-2020.
Terkait kausus tersebut, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan dalam kasus teraebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 3 orang saksi ahli serta pemeriksaan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Bupati Yalimo, berdasarkan LP/A/145/IX/2021/SPKT. Ditreskrimsus, tanggal 20 September 2021.
Kemudian Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/08/X/RES.3.1./Ditreskrimsus, tanggal 25 Oktober 2021, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/07/X/RES.3.1./Ditreskrimsus, tanggal 25 Oktober 2021, ujar Kamal dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (25/10).
Lanjut kata Kamal, berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan (APKKN) oleh Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : SR-427/PW/26/10/2021/, tanggal 21 Oktober 2021 terhadap penyalahgunaan pengelolaan dana bansos T.A. 2020 Kabupaten Yalimo yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai 1 Milyar.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, maksimal 10 tahun penjara, pungkasnya.
(Guel)