OPD Wajib Memberikan Informasi Kepada Dewan, Jika Tidak “Ada Konsekwensi Humkunya”

Jayapura,Teraspapua.com – Guna medapatkan penguatan terkait keterbukaan informasi, Komisi IV DPR Papua lakukan pertemuan dengan Komisi Informasi (KI) Papua.

Pertemuan tersebut, berlansung disalah satu    hotel yang ada di Kota Jayapura, dan dipimpin lansung oleh Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, Jumat (5/11).

Dijelaskan Betrix Monim, jadi mitara kami adalah Dinas Kominfo Provinsi Papua, tentu Komisi Informasi Papua (KIP) , juga menjadi bagian dari pada kami. Sehingga hari ini kami melakukan pertemuan dengan mereka.

Kenapa kami melakukan pertemuan dengan mereka, karena kami ingin mendapatkan penguatan terkait keterbukaan informasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan, dan kami ingin mengoptimalkan fungsi pengawasan, ujarnya kepada Wartawan.

Menurutnya, fungsi pengawasan akan berkualitas jika kita mendapatkan data dan informasi yang akurat dari OPD terkait selaku mitra kami. Oleh karena itu, Dinas terkait atau OPD mitra, berhak memberikan informasi yang terbuka kepada DPR Papua untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh pengunaan anggaran di Pemerintah Provinsi Papua.

Dan memang, lanjut kata Beatrix Monim, ternyata ketika satu lembaga tidak memberikan informasi, tentu disana ada konsekwesi hukum. Yang tertuang dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2018, tentang keterbukaan informasi, pasal 54.

Selama ini bentuk ketidak hadiran dinas untuk menghadiri undangan rapat, itu adalah bentuk tidak mau memberikan informasi kepada Dewan. Karena dalam rapat itu kami melakukan pengawasan terhadap kinerja OPD, dalam pengunaan anggaran disetiap tahun anggaran, tegasnya.

Dirinya pun berharap, dengan adanya Komisi Informasi Papua ini, bisa memberikan dorongan dalam tatakelola pemerintahan yang lebih transparan lagi dalam kaitan pengunaan anggaran.

Sehingga rakyat juga bisa mengetahui informasi tersebut, karena dalam dokumen anggaran APBD itu, ada hak rakyat didalamnya, tandasnya.

Semetara itu, Pimpinan Komisi Informasi Papua, Welhemus Pigai, menjelaskan UU nomor 14 tahun 2008, tentang ketentuan informasi publik, menjamin semua warga negara Indonesia untuk bisa mengetahui berbagai macam informasi sesuai dengan kebutuhan.

Jadi, kalau masyarakat meminta informasi terkait dengan pendidikan, pelelangan, tender pekerjaan atau terkait dengan program-program badan publik lainya. Sepanjang informasi itu adalah informasi yang bisa dibuka, itu wajib badan publik memberikan informasi kepada pemohon informasi, tegasnya.

Pigai pun menutrukan, Badan publik itu adalah, eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan publik lain yang menggunakan anggaran APBN, APBD, sumbangan masyarakat, maupun bantuan dari luar negeri, itu wajib memberikan informasi kepada publik.

Ketika badan publik tidak bersedia atau tidak memberikan informasi, maka UU 14 tahun 2008 mempunyai hukum acara sendiri, yang mana memberikan hak kepada setiap orang untuk mengajukan keberatan atau sengketa informasi kepada komisi informasi, tegasnya.

“Jadi tidak bole tidak badan publik menolak akses informasi yang diminta, apalagi DPR Papua yang meminta informasi”.

Kata Ia, DPR Papua ini mitranya adalah OPD, sehingga dalam menjalankan tugas kedewanannya OPD sebagai mitranya wajib memberikan informasi, dan program-programnya.

Kalau OPD merasa informasi yang diminta itu bersifat rahasia, maka harus tetapkan Daftar Informasi Publik (DIP), atau informasi itu dikecualikan segera uji konsekwensi.

Karena itu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagai pejabat yang bertanggungjawab terhadap pendokumentasian, penyedian dan pelayanan informasi publik wajib dibentuk badan publik sesuai Permendagri nomor 3 tahun 2017, pungkasnya.

(Vmt)