Jayapura,Teraspapua.com – Tim reaksi cepat Lantamal X Jayapura berhasil amankan lima orang tersangka tanpa dokumen yang sah untuk melintasi batas negara.
Kelima orang tersebut, tiga orang diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia kemudian dua orang lainnya adalah warga negara PNG.
Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Feryanto P. Marpaung menjelaskan, penangkapan terhadap lima orang tersangka ini, merupakan hasil pengembangan informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Jadi pada tanggal 9 Desember 2021, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim rekasi cepat Lantamal X, bergerak sekitar jam sekitar jam 24.00, bergerak kearah Utara perairan jayapura.
Setelah melakukan patroli pada jam 2.30 dinihari tim reaksi cepat mendengar suara yang mencurigakan suara dari mesin speed boat, sekertika itu juga tim reaksi cepat Lantamal X melakukan pengajaran kemudian speedboat tersebut berhasil dihentikan, ujar Marpaung kepada awak media, di kantor Satrol Lantamal X, Jumat (10/12).
Setelah dihentikan, lanjut Marpaung tim melakukan pemeriksaan di atas speed boat tersebut. Di speed boat tersebut terdapat 5 orang di mana dari 5 orang tersebut 3 orang merupakan Warga Negara Indonesia kemudian 2 orang warga negara PNG. Mereka berlima tidak memiliki dokumen yang sah untuk melintasi batas negara.
Selain tidak memiliki dokumen yang sah, tim juga mendapatkan barang bukti berupa komoditi biji coklat (cacao) tiga karung, dan mereka membawa beberapa bungkus obat-obatan, dan satu ekor burung Rangkong.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penangkapan, speed boat tersebut ditarik ke darat untuk melakukan pemeriksaan lebih menyeluruh, tegas Marpaung.
Pada saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim mengetahui tiga orang ABK yang ada di speed boat tersebut terlihat mereka agak mabuk, “Ya seperti mereka baru saja menelan atau mengkonsumsi narkoba”.
“Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tiga orang WNI, positif mengkonsumsi Marijuana atau ganja,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, tim mencurigai bahwa ketika mereka masuk ke wilayah kita mereka juga, membawa ganja. Tetapi mungkin kita mendekat akan laksanakan penangkapan, barang itu sudah mereka tenggelamkan yang mereka tonjolkan hanya komoditi dengan harapan hukuman yang mereka dapatkan lebih ringan dibandingkan apabila kita dapatkan Barang bukti yang mereka bawa adalah ganja, terangnya.
Ditambahkan Marpaung, jadi pada pagi hari ini barang bukti dan tersangka kami akan serahkan ke pihak aparat terkait baik Kepolisian, Imigrasi, Balai karantina, dan ke Bea Cukai.
Atas pelanggaran yang dilakukan maka dugaan pelanggaran yang akan disangsikan kepada lima orang tersangka yakni Undang-undang nomor 17, tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan pasal 102 diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 Milyar
Kemudian pasal 33 jumto pasal 86 UU nomor 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Setiap orang memasuki media ke wilayah negara kesatuan RI wajib melengkapi dokumen sertifikat kesehatan dari negara asal serta melaporkan dan menyerahkan dokumen lain sesuai ketentuan perundang-undangan dapat di pidana dengan ancaman paling lama 10 tahun denda Rp 10 Milyar.
Selanjutnya tindak pidana keimigrasian undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 113 tentang setiap orang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi pidana penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Dan Pasal 116 undang-undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan aling banyak Rp 10 Miliar,” pungkasnya.
(Vmt)