Jayapura,Teraspapua.com – Sat Resnarkoba Polres Boven Digoel berhasil mengamankan pelaku atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu. Pelaku penyalagunaan narkotika itu diamankan di kantor JNE, jalan Ampera Tanah Merah, distrik Mandobo, kabupaten Boven Digoel, Sabtu (15/1).
Adapun kronologis kejadiannya, yang dipeoleh media ini dari Humas Polda Papua, anggota Opsnal yang mendapatkan laporan bahwa adanya narkotika jenis Shabu, yang dikirimkan melalui ekspedisi JNE dengan tujuan kabupaten Boven Digoel.
Atas laporan itu, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dari kabupaten Merauke hingga ke kabupaten Boven Digoel.
Pada hari Sabtu (15/1), Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Ishak Runtulalo, berhasil melakukan penangkapan kepada kedua pelaku setelah mengambil paket dari JNE Boven Digoel.
Setelah dilakukan penangkapan kemudian anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket yang di ambil tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan didapatkan isi dari paket tersebut terdiri dari 1 paket Shabu dengan berat 13 gram.
Adapun Identitas pelaku, Dinda Ardana Saharani (16), dan Muhammad Fadly (20), beserta barang bukti, satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, satu buah Hp iPhone 11 warna Unggu dan satu buah Hp Realme 7 Warna biru.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000, dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.
(Vmt)