Jayapura,Teraspapua.com – Tim penilai independen memberikan penjelasan terkait gugatan kontraktor terhadap Sekretariat DPR Papua dalam pembangunan dermaga DPR Papua.
Ketua Tim Penilai Independen, Vico Pawae mengatakan pihaknya sudah mengecek pembangunan dermaga parkir di DPRP dan punya data hasil kajian.
“Tim kami melibatkan ahli konstruksi, ahli struktur, dan ahli pengadaan. Mereka minta dibayar Rp 55 miliar. Kami tidak tahu dasarnya,” kata Vico Pawae, Rabu (9/2).
Sementara itu, tim penilai, Arifin Kurniawan menjelaskan, pihak pertama disebut melakukan wanprestasi atau belum bayar pekerjaan penggugat.
“Saya jelaskan setelah saya periksa detail pekerjaan mulai tiang pancang hingga strukturnya dan kami klarifikasi ke konsultan pengawas dan saya lakukan penilaian terhap pekerjaan yang sudah dikerjakan,” kata Arifin.
Pihaknya sudah mengumpulkan rekapan tagihan pihak kedua, ditotal semua dan dinilai keseluruhan bangunan.
“Jadi kesimpulan saya tuduhan kepada tergugat tidak benar krena sdh dibayarkan semua pekerjaan kepada pihak kedua atau penggugat,” ucapnya.
Ia memastikan tidak ada wanpestasi dari pihak tergugat. Mengenai penggugat minta lebih itu pihaknya tidak tahu dasarnya, dan yang dibayarkan sudah sesuai kontrak, total yang sudah dibayarkan semua.
“Ini masih dalam sengketa. Saya tidak bisa bicara lebih banyak lagi. Saya tidak tahu apa dasarnya melakukan gugatan dan kami punya data lengkap dan data data itu akan kami buka di sidang,” pungkasnya.
(Vmt)