Jayapura,Teraspapua.com – Polisi berhasil amankan pelaku yang diduga jaringan pengedar Narkotik antar provinsi, dari tangan tersangka Polisi amankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 195,67 gram.
Tersangka yang ditahan berinisial RP laki-laki (27), FS laki-laki (33), dan Z laki-laki (47). untuk diketahui tersangka FS dan Z, merupakan tahanan di Lapas Narkotika Doyo, Kabupaten Sentani.
Adapun kronologis penangkapan tersebut, yang dijelaskan oleh Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas, awalnya tim Opsnal Narkoba polresta kota Jayapura mendapatkan informasi di lapangan ada sebuah paketan yang diantar ke wilayah entrop.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan anggota berhasil mendapat sebuah paketan yang diantar kepada seorang pria berinisial RP, ujar Kapolresta Gustav Urbinas kepada awak media di Jayapura, Selasa (22/2).
Kemudian lanjut Gustav, anggota pun melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku RP yang membawa paketan karton besar yang dicurigai berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah menangkap pelaku, kemudian anggota membawa pelaku ke Polresta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat memeriksa paketan karton tersebut Polisi menemukan rice cooker merk Miyako, yang didalamnya berisikan 2 paket sabu-sabu yang dibungkusi kantong hitam, terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan Gustav, dari hasil interogasi terhadap pelaku RP, berdasarkan bukti percakapan komunikasi lewat handphone milik pelaku, ditemukan pelaku lainnya yang berada di dalam Lapas Narkotika Doyo baru Kabupaten Jayapura.
Paketan paketan tersebut didatangkan dari Makassar lewat jasa pengiriman untuk diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2, undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jumpto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup, ataupun penjara paling singakat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tersangka diduga jaringan pengedar antar provinsi dan merupakan residivis kasus yang sama, pungkasnya.
(Vmt)