Jayapura,Teraspapua.com – Polres Yahukimo di back-up Dit Reskrimum Polda Papua dan Satgas Damai Cartens, berhasil mengamankan tiga orang yang ikut terlibat dalam aksi pengerusakan dan pembakaran fasilitas pemerintah dan rumah toko (Ruko) yang terjadi pada Selasa 15 Maret 2022 lalu.
“Dari tiga orang yang diamankan tersebut satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka”, ungkap Kabit Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Kamis (17/3).
Dijelaskan Kamal, kemarin penyidik gabungan dari Polres Yahukimo di backup Ditreskrimum Polda Papua dan Satgas Damai Cartenz telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, dan melakukan olah TKP. Selain itu, tim juga telah mengamankan barang bukti di beberapa tempat kejadian.
Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka yang ikut dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh, tegas Kamal.
Saat ini, lanjut kata Kamal, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para saksi baik dari masyarakat maupun anggota Polri yang pada saat itu ada dilapangan.
“Pendalaman terhadap para saksi dan tersangka dilakukan untuk memastikan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat” tandasnya.
Ditambahkan Kamal, dalam kericuhan yang terjadi di Kota Dekai Kabupaten Yahukimo bermula ketika massa ribuan orang melakukan unjuk rasa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
Saat Polisi mencoba menangani massa yang melakukan aksi pembakaran, terjadi bentrok sehingga dua warga meninggal dunia, dan tiga orang luka-luka termasuk satu anggota Polisi, pungkasnya.
(Vmt)