Jayapura,Teraspapua.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengungkap ladang ganja di Titik Nol Kampung Waley Distrik Senggi Kabupaten Keerom, pada Kamis (3/3).
“Dari penangkapan tersangka Marsel Plakai, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengamankan 19 pohon ganja yang berukuran besar dan kecil siap dipanen”, ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian, kepada awak media, di Jayapura, Rabu (23/3).
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut dijelaskan Kombes Alfian, kasus peredaran ganja yang selama ini, masuk ke Papua melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dan daerah-daerah perbatasan dengan negara Papua Nugini.
“Selama ini ganja yang masuk ke Papua itu berasal dari Papua Nugini, masuk melalui jalur laut yang bersandar di pelabuhan-pelabuhan kecil dan melalui jalur tikus di daerah perbatasan,” tegas Kombes Alfian.
Sedangkan untuk narkotika jenis sabu, Alfian menyebut, masuk ke Papua kebanyakan dari Pulau Jawa yang di kirim melalui jasa pengiriman.
“Selama ini barang ini masuk jalurnya yaitu dari Jawa Timur, Jakarta, Makassar lalu ke Papua,” tandasnya.
Ditambahkan Kombes Alfian, terhitung dari bulan Januari hingga Maret 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua telah menangani 39 kasus narkotika, pungkasnya.
(Vmt)