Keroyok Polisi 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jayapura,Teraspapua.com – Telah terjadi pengeroyokan terhadap 2 orang anggota Polisi Polda Papua pada Senin (28/3), di dekat kuburan umum batas kota Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura. Dalam aksi pengeroyokan tersebut, Polresta Kota Jayapura telah metapkan 5 orang sebagai tersangka.

Adapun kronologis kejadian tersebut, yang dijelaskan oleh Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas, kejadian tersebut berawal saat rombongan menuju kekuburan dalam rangka pemakaman kerabat mereka. Pada saat waktu yang sama korban (Anggota Polisi), saling berboncengan mengunakan honda CRF diminta untuk melewati rombongan.

Namun pada saat kedua korban melambung disisi kiri mobil jenazah, kemudian dikejar oleh pickup yang ditumpangi oleh para pelaku, ujar Gustav kepada awak media di Mapolresta setempat, Selasa (29/3).

Pada saat dekat kuburan, lanjut kata Urbinas, supir pickup menepikan mobilnya kepingir jalan untuk memepet motor korban, kemudian para penumpang lompat dan mengejar serta lakukan pengeroyokan terhadap 2 anggota.

Saat kejadian tersebut, anggota yang satu sempat lolos dengan motor dan anggota yang dibonceng ditarik dan terjatuh kemudian dikeroyok oleh massa kurang lebih 92 orang, terangnya.

Kemarin malam kami sudah melakukan introgasi terhadap 92 orang, dan dipulangkan 72 orang, ketika diperiksa secara mendalam terhadap 20 orang, kami sudah pulangkan tadi sore 15 orang, rincinya.

Dan mengerucut terhadap 5 orang yang dijadikan sebagai tersangka. Adapun inisial dari para tersangka, yakni ES, FE, YK, LW, dan DE.

Ke 5 tersangka ini dikenakan pasal yakni pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan, pungkasnya.

(Vmt)