Jayapura,Teraspapua.com – Pasca penetapan secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Oleh DPR RI yang diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, pada Kamis (30/6/2022), kemarin.
“Kondisi Papua aman dan kondusif. Tidak ada laporan yang signifikan terhadap ganguan keaman,” ujar Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, di Mapolda Papua, Jumat (1/7/2022).
Kapolda berharap, situasi kondisifitas ini bisa dihadirkan oleh seluruh masyarakat ditanah Papua. Untuk tetap jaga ketentraman, kedamaian sehingga apa yang sudah diputuskan oleh negara, agar kita bisa persiapkan diri untuk membangun daerahnya masing-masing, tanpa ada konotasi atau kotak-kotak wilayah adat.
“Karena provinsi Papua ini dibangun bukan untuk wilayah adat, tetapi untuk memperpendek pelayanan pemerintah kepada masyarakatnya diwilayah masing-masing. Kemudian juga untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di masing-masing wilayah DOB. Jadi jangan disalah tapsirkan ini untuk wilayah adat masing-masing,” tegas Kapolda.
“Kapolda pun mengingatkan kepada pelaku politik. Agar dapat membuka diri, dan meninggalkan ego masing-masing. Mari kita lihat Papua hari ini untuk kedepan,” tandasnya.
(tp-02)