Jayapura, Teraspapua.com – Kisru reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD kota Jayapura, sudah satu bulan masih tarik ulur antara dua kelompok partai politik, koalisi PDI Perjuangan maupun maupun Golongan Karya (Golkar).
Kisru yang hingga dimediasi pemerintah kota Jayapura dalam hal ini Penjabat (Pj) Wali Kota, Dr. Frans Pekey, M. Si pada Kamis ( 7/7/2022) malam belum membuahkan hasil.
Masing-masing kelompok mempertahankan argumen mereka. Kisru reposisi AKD ini tentu menyerat nama salah satu nama pimpinan DPRD yaitu, Wakil Ketu I, Joni Y. Betaubun, SH, MH.
Joni Y. Betaubun diduga kuat terjadinya kisruh reposisi AKD tersebut. Untuk itu lima Parpol yang berkoalisi dengan PDIP Perjuangan bisa lebih jeli untuk melihat hal ini agar kisru tersebut tidak berkepanjangan, karena nantinya masyarakat kota Jayapuralah yang menjadi korban keegohan para wakil rakyat ini.
Maka, untuk mendudukkan persoalan ini, kolaisi 5 Parpol bersama Golkar melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap Joni Y. Betaubun, SH, MH. Selaku wakil ketua 1 DPRD kota Jayapura. Karena dari kader banteng moncong putih ini, kisruh preposisi AKD itu terjadi.
Ke-7 partai politik tersebut diantaranya, Partai Golongan Karya, (Golkar), PPP, Perindo, PAN, Demokrat, Partai Berkarya dan PKS.
Anggota Bamus dari Fraksi Golkar DPRD Kota Jayapura, Yoan Alfredo Wambitman menegaskan, dinamika panjang reposisi AKD berawal dari rapat Bamus tanggal 2 Juni 2022.
“Kami ada tujuh Partai Politik menyampaikan mosi tidak percaya kepada wakil ketua 1 DPRD kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, SH, MH terkait penyalahgunaan kewenangan sebagai salah satu pimpinan dewan,” ujarnya kepada Teraspapua.com, Jumat (8/7/2022) malam.
Politisi Golkar ini menuturkan, Jhoni Y. Betaubun dengan kewenangannya membuat kesimpulan hasil rapat Banmus yang sebenar sesuai Tatib tidak memenuhi korum.
“Dari kesimpulan rapat tersebut, menurut Yoan, Wakil Ketua I mengeluarkan surat untuk melakukan rapat Paripurna pada, Sabtu 4 Juni 2022,” terang Yoan.
Sehingga lanjut Yoan, kami dari 7 Parpol menyampaikan somasi, karena Joni Y. Betaubun telah menyalahgunakan kewenangan sebagai salah satu pimpinan dewan.
“Kami juga telah melayangkan surat ke PDI Perjuangan sebagai partai yang mengusung beliau sebagai pimpinan dewan dan tembusan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua,” kata Yoan.
Begitu juga kepada enam partai politik yang berkoalisi. Jadi kembali ditekankan Yoan, dari situ maka terjadi kisruh reposisi alat kelengkapan dewan.
Pihaknya juga minta kepada partai PDI Perjuangan untuk mengevaluasi, Joni Y. Betaubun sebagai wakil ketua 1 karena penyalahgunaan kewenangan.
Ditambahkan Yoan Wambitman, dalam Tatib itu sangat jelas, ada di pasal 137 dan 138 yang menyatakan bahwa setiap rapat-rapat di DPRD dinyatakan sah, apabila dihadiri secara fisik oleh anggota dewan, sehingga memenuhi korum.
“Dinamika ini, sehingga terjadi kisruh, hingga ada mediasi dan sampai sekarang kita melakukan skorsing, ada lobi-lobi bahkan pemerintah ikut memfasilitasi namun belum ada titik terang,” pungkasnya
Berikut kutipan mosi tidak percaya terhadap saudara Joni Y. Betaubun, SH. MH selaku wakil ketua DPRD Kota Jayapura.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kota Jayapura baik sendiri-sendiri maupun perwakilan partai politik yang duduk di DPRD kota Jayapura menyatakan:
1. Bawa lembaga DPRD kota Jayapura adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah Kota Jayapura yang harus dijaga harkat dan martabatnya sesuai konstitusi.
2. Bawa tugas pokok dan kewajiban seorang pimpinan dewan diantaranya adalah mendahulukankepentingan negara atau daerah di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, mentaati prinsip demokrasi dan memegang teguh tata tertib serta kode etik dewan.
3. Bahwa dalam kenyataannya saudara Joni Y. Betaubun, SH. MH dalam jabatan selaku wakil ketua 1 di lembaga DPRD kota Jayapura sering melakukan kegiatan kelembagaan dewan tanpa koordinasi dengan ketua DPRD kota Jayapura dan wakil ketua 2 dewan.
4. Bahwa dalam permasalahan reposisi alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD kota Jayapura, sdr Joni Y. Betaubun, SH. MH. Selaku wakil ketua 1 dewan telah menginisiasi dan memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) Pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022 tanpa berkoordinasi dengan ketua dewan, bahkan arahan ketua dewan sebaiknya dilaksanakan di tanggal 10 Juni 2022. Namun demikian rapat Bamus tetap dilaksanakan dengan hanya dihadiri 5 anggota dewan sehingga tidak kuorum.
5. Namun rapat Banmus yang tidak kuorum tersebut oleh, Joni Y. Betaubun, SH. MH dengan menggunakan kekuasaannya yang selama ini seolah tanpa batas di lembaga dewan memaksakan penjadwalan rapat paripurna dewan, dengan agenda reposisi AKD di hari Senin, tanggal 6 Juni 2022 Namun karena hari Senin adalah hari libur fakultatif di Papua ( hari Pantekosta kedua) maka secara sepihak jadwal dia majukan di hari Sabtu, tanggal 4 Juni 2022. Dan untuk sekian kalinya tanpa koordinasi dengan pimpinan dewan lainnya dan rapat tersebut tidak terlaksana karena masih banyak anggota dewan yang berada di luar daerah.
6. Bawa melihat fakta-fakta dan rekam jejak saudara Joni Y. Betaubun, SH. MH selaku waket I dewan dalam kapasitasnya sebagai unsur pimpinan di lembaga DPRD kota Jayapura yang One Man show, bekerja tanpa koordinasi, membahayakan solidaritas kelembagaan dewan serta menabrak tata tertib dewan, bahkan melanggar sumpah janji sebagai anggota dewan. Maka Bersama ini kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap saudara Joni Y. Betaubun, SH. MH, seraya berharap kepada fraksi PDI Perjuangan/ partai PDI Perjuangan :
a. Untuk mengevaluasi posisi saudara saudara Joni Y. Betaubun, SH. MH selaku wakil ketua 1 dari PDI Perjuangan.
b. Mengganti dengan kader PDIP yang memiliki kapabilitas dan kapasitas sebagai kader partai perjuangan bersama rakyat.
Mari bersama membangun kembali keharmonisan lembaga dewan dan pemerintah kota Jayapura sebagai pelayanan rakyat kota Jayapura.
(red-tp)