Jayapura,Teraspapua.com – Anggota DPR RI Dapil Papua Yan P Mandenas, bakal melaporkan Bupati Merauke ke Polda Papua. Yang mana Bupati Merauke Romanus Mbaraka menuduh sejumlah Anggota DPR RI Dapil Papua telah menerima suap dalam rangka pengurusan dana Otsus di Merauke, yang akhirnya viral di medsos dan menjadi konsumsi publik.
“Saya sudah berkomunikasi dengan anggota DPR RI Dapil Papua yakni Komaruddin Watubun, mungkin hari Rabu atau Kamis beliau tiba di Jayapura. Kami dua sepakat kalau hal ini terus digulirkan di medsos dan lain-lain, maka saya dan Pak Komarudin akan melaporkan secara resmi ke Polda Papua, untuk minta proses penyelidikan lebih lanjut, sehingga biarlah proses hukum yang menentukan kebenarannya,” tegas Mandenas kepada wartawan di salah satu cafe yang ada di Jayapura, Senin (18/7/2022).
Politikus Gerindra itu menjelaskan, Polisi kan punya kecanggihan IT, untuk melacak segala sesuatu, termasuk juga melacak komunikasi supaya bisa dicek apakah benar Bupati Merauke mengatakan itu, sehingga jangan sampai menimbulkan image yang buruk dan dikonsumsi oleh kelompok- kelompok yang menolak Otsus dan DOB seakan- akan pembahasan Otsus dan DOB semua karena dibayar.
“Saya berani jamin bahwa 0 rupiah pun tak ada diberikan kepada kita untuk bahas Otsus. Dan itu murni kami lakukan untuk kepentingan masyarakat, sehingga mereka bilang mau laporkan kami ke KPK saya bilang silakan lapor.” terang Mandenas.
“Hari ini saya dapat laporan lagi mereka laporkan juga ke Mahkamah Kehormatan DPR RI, saya bilang silakan laporkan,” tekannya.
Menurutnya, dirinya dan Komaruddin Watubun pada prinsipnya siap untuk memberikan keterangan, yang sebenar-benarnya, karena sebelum melakukan klarifikasi pun dirinya juga sudah melaporkan kepada pimpinan Fraksi Gerindra dan pimpinan DPR RI, bahwa langkah lain yang dilakukan sesuai dengan perintah pimpinan.
“Dan 0 rupiah pun kami tak berani untuk terima, karena atas petunjuk fraksi Gerindra bahwa bahas Otsus dan bahas masalah lain tak boleh menerima sesuatu dari pihak lain. Dan itu kami lakukan, karena Gerindra itu tegak lurus bahwa Pak Prabowo Subiyanto itu sangat tegas tak ada yang namanya meminta-minta dan mendesak bupati ini untuk begini ndak bisa kita tegak lurus yang kerja ya kerja,” terangnya.
Mandenas menjelaskan, pada awal tahun 2020 ketika pengesahan UU Otsus sempat mengeluarkan sejumlah dana, untuk membayar dan meloloskan beberapa pasal yang masih menyangkut kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, DPR Papua dan MRP, yang akhirnya berubah menjadi kebijakan pemerintah pusat.
“Jadi saya mau sampaikan bahwa pembahasan Otsus Papua itu saya langsung koordinir untuk wilayah Papua dan Pak Komaruddin untuk wilayah Papua Barat,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan Mandenas, selama pembahasan Otsus jangan kan bupati-bupati ini memberikan 0 rupiah atau 1 rupiah pun buat kita, karena kami khusus Fraksi Gerindra, yang ditugaskan sebagai pimpinan bidang Pansus Otsus sudah diwanti-wanti dan sudah diingatkan pimpinan Fraksi Geriindra plus pimpinan DPR RI bahwa seluruh anggota Fraksi Gerindra yang ditugaskan membahas Otsus didalam Pansus tak boleh menerima satu persen pun dari siapapun.
“Dan itu kami konsolidasi internal anggota Fraksi Gerindra dan tak ada yang berani melakukan itu, makanya saya berani tantang bahwa kalau dikasih uang. Uangnya dikasih ke siapa. Begitu harus bicara jelas.” tegasnya lagi.
“Jangan sampai mengkambinghitamkan kami yang bekerja terus menerus dan maksimal untuk memberikan kontribusi bagi perubahan di Papua berdasarkan pengalaman saya selama 10 tahun sebagai anggota DPR Papua dengan melihat dinamika pembangunan di era Otsus, termasuk sebagai mantan aktivitas yang kemudian masuk ke DPR RI dan ingin merubah kebijakan dalam revisi UU Otsus yang semula direncanakan dua pasal menjadi 20 pasal,” pungkasnya.
(tp-02)