FAKPP : Dugaan Kasus Yang Menimpa RHP Dipolitisir

Jayapura,Teraspapua.com – Forum Anti Kriminalisasi Pejabat Papua (FAKPP) menyampaikan pernyataan sikap, terkait dugaan keterlibatan RHP dalam kasus gratifikasi yang sedang ditangani KPK.

Pernyataan sikap ini disampaikan Ketua FAKPP, Kalvin Penggu, didampingi Anggota Steven Semra, Okto Hesegem, Alexander Gobai dan Dolvinus Weya di Jayapura, Kamis (21/7/2022).

Untuk mensikapi maraknya pemberitaan di berbagai media massa lokal dan nasional terkait kasus dugaan gratifikasi/suap, yang menimpa RHP, maka FAKPP menyatakan sikap sebagai berikut:

Kami meminta kepada KPK jangan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi dan penanganan kasus-kasus di Tanah Papua. Kami minta KPK harus transparan menjalankan tugas sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan Komisi Pengamanan Kepentingan elit politik,” ujar Ketua FAKPP, Kevin Penggu, pada poin pertama.

Lanjut Kevin, pada poin kedua, KPK telah membangun kebohongan publik terhadap pemberitaan/informasi tentang gratifikasi/suap pejabat publik atas nama RHP. Padahal, fakta di KPK dugaan tersangka RHP belum dimuat/terdaftar nama tentang kasus gratifikasi /suap.

Hal ini sebagaimana bukti  sejumlah tokoh agama di Tanah Papua tanggal 13 Juli 2022 lalu telah datang ke Kantor KPK dan juga Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi.

“Masyarakat akar rumput mencari keadilan meminta kepada KPK untuk segera mengeluarkan statemen tentang status RHP atas dugaan gratifikasi/suap,” terang Kevin pada poin ketiga.

Pada poin keempat, kami Minta Polda Papua untuk tidak memainkan isu tentang persoalan RHP. Karena KPK sampai saat ini belum ada fakta yang membuktikan RHP terdaftar sebagai tersangka.

Kader elit politik Papua stop membangun isu untuk kepentingan Papua dengan mengorbankan RHP,” tegas Kevin.

Sementara itu, Okto Hesegem mengatakan, pihaknya melihat kasus RHP ini betul-betul dipolitisir, karena kepentingan politik tertentu akhirnya RHP dikriminisasi habis habisan.

“Kami melihat bukan hanya RHP saja yang  dikriminalisasi, tapi sejumlah pejabat Papua juga mengalami hal yang sama,” terangnya.

Sebagai WNI yang berada dibawah bingkai NKRI, pihaknya ingin KPK memberikan kepastian hukum terkait kasus RHP.

“Jadi negara jangan tebang pilih. Jangan ada indikasi kecurigaan dan lain-lain hingga upaya kriminalisasi pemimpin kami di Papua. Itu tak dibenarkan undang-undang manapun,” tegasnya.

Alexander Gobai mengatakan, KPK seyogyanyalah memberikan pernyataan khusus, yang bisa menjelaskan kepada publik bahwa RHP tak bersalah, karena secara fakta bahwa ada 15 tokoh agama di Papua sudah mengecek di website resmi KPK, ternyata RHP belum terdaftar sebagai tersangka,” pungkasnya.

(tp-02)