Polisi Bekuk WNA PNG Bersama Barang Bukti Ganja 8,7 Kg

Suasana perss confrense di lapangan Apel Polres Jayapura Kota.

Jayapura,Teraspapua.com – Polresta Jayapura Kota, dalam hal ini tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku berinisial IW, asal Papua New Guinea (PNG), dengan barang bukti Narkoba jenis ganja, sebanyak 8,7 kilogram.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol, Victor D. Mackbon, menjelaskan terkait kasus pengungkapan kasus Narkotika jenis ganja oleh Satuan Reserse Narkoba. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku berinisial IW,  Senin (22/5) sekitar pukul 23.10 Wit di Dok IX Kali tepatnya di belakang Hotel Andalucia.

Informasi itu berawal dari laporan masyarakat di sekitar kompleks tersebut yang melaporkan bahwa ada seorang pria yang dicurigai membawa ganja dalam jumlah yang banyak.

“Tim Opsnal Sat Narkoba pun bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di salah satu rumah kayu,” terang Kapolresta kepada awak media, Rabu (24/05/2023).

Lanjut Kapolresta, Tim Opsnal pun melakukan penggeledahan disekitar rumah kayu yang ditempati pelaku yang diketahui merupakan Kewarganegaraan Papua New Guinea berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi yang sudah tidak terpakai.

“Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal, barang bukti tersebut merupakan milik pelaku yang ia datangkan dari Negaranya melalui jalur laut,” tegas Kapolresta.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja yang sudah dalam bentuk paket, mulai dari paket ganja yang berukuran kecil hingga berukuran besar yang jika ditotal bisa mencapai 8,7 kg lebih.

“Tak hanya itu, barang bukti yang berhasil kami amankan juga yakni 1 unit SPM Yamaha Xeon dan 3 unit SPM Yamaha Jupiter Z,” tandasnya.

IW akan dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ditambahkan Kapolresta, kasus Narkotika jenis ganja ini merupakan kasus keenam di tahun 2023 yang melibatkan Warga Negara Asing yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.

“Sat Narkoba sendiri akan mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang dicurigai bekerja sama dengan pelaku IW dan akan berusaha memberantas penyebaran Narkotika jenis apapun di Kota Jayapura,” pungkasnya.