Bagian Hukum Setda Gelar Sosialisasi Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

Kobakma,Teraspapua.com – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mamberamo Tengah, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022 tentang pengendalian minuman beralkohol.

Kegiatan sosialisasi tersebut, dibuka secara oleh Kepala Dinas Perumahan, Terianus Andatu mewakili Plt Bupati Mamberamo Tengah, di aula Bogo Kobakma, Ibu kota Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Selasa (5/9/2023).

Diketahui, kegiatan sosialisasi itu sendiri diikuti perwakilan OPD, Kantor Badan, Kepala-kepala kampung, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda berjumlah seratus orang.

Dalam kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan Ham, Polres Mamberamo Tengah, dan Dinas Kesehatan Mamberamo Tengah.

Kepala Sub Bagian Dokumentasi Bagian Hukum Helen Sumbari mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya minuman keras, dan dampak hukum bagi penjualan miras secara ilegal.

“Dengan hadirnya masyarakat baik dari tokoh adat, agama, pemuda dan perwakilan OPD, Badan, Kantor mereka dapat memahami tentang bahaya minuman keras,” ujarnya.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada peserta, sebab mereka mengikuti kegiatan secara antusias.

Dia berharap, dengan mengikuti sosialisasi masyarakat menjadi tahu. Bahwa saat ini sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang pengendalian minuman beralkohol.
Tentu setelah kegiatan, peserta dapat juga melakukan sosialisasi ditengah-tengah lingkungannya.

Baginya, masalah minuman beralkohol bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga semua elemen masyarakat, baik itu tokoh adat, pemuda, kepala kampung dan tokoh agama.

“Harus ada kerja sama, antar semua elemen masyarakat yang ada di Kabupaten tersebut,”  pungkasnya.