Jayapura, Teraspapua.com – Setelah melalui proses verifikasi yang panjang, KPU kota Jayapura akhirnya menetapkan 594 Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD kota Jayapura, masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), yang akan bertarung pada Pemilu 2024.
Menurut Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injama, mengatakan. Secara kesekuruhan, terdapat 630 bakal Caleg yang mendaftarkan diri. Namun setelah dilakukan verifikasi, ada beberapa calon legislatif yang tidak memenuhi syarat.
Dikatakan, 36 Bacaleg dinyatakan gugur dalam verifikasi dan menyisahkan 594, yang kemudian ditetapkan kedalam DCT.
“Kita telah tetapkan sebanyak 594 DCT anggota DPRD Kota Jayapura. Dimana laki-laki berjumlah 391 orang dan perempuan 203 orang,” ujarnya.
Injama menyebutkan, DCT tersebut akan dimasukkan dalam surat suara, setelah itu akan dilanjutkan dengan pencetakan surat suara selama 75 hari, yang akan dimulai pada 10 November 2023.
“Jadi paling lambat Januari 2024, kami sudah menerima surat suara untuk dilipat dan disortir, untuk pemilu nanti.” Tandas Injama.
Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu kota Jayapura, Frans Rumsarwir mengatakan. Setelah penetapan DCT untuk pemilu 2024 dan ada Caleg yang tidak memenuhi syarat, maka pihaknya memberikan kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan proses sengketa.
Kesempatan mengajukan proses sengketa tersebut, lanjut Rumsarwir, bisa dilakukan setelah berita acara diterima oleh Caleg yang dinyatakan gugur verifikasi.
“Proses sengketa akan diterima Bawaslu selama tiga hari. Dan apabila memenuhi syarat, maka kami akan melakukan mediasi bersama KPU.” Terangnya.
Menurut Rumsarwir, jika dalam proses mediasi, baik KPU, Bawaslu, partai politik atau calon anggota legislatif sama-sama bersepakat, maka akan ada perbaikan pada DCT. Namun dikatakan, jika tidak ada kesepakatan, maka ada proses yudikasi
“Namanya proses Yudikasi, dimana akan ada pengambilan keputusan terhadap calon yang tidak memenuhi syarat. Apakah KPU harus mengakomodir atau KPU menyatakan tetap tidak memenuhi syarat.” Pungkasnya.
(**)